Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com
Pelepasan segel rumah tingkat 3 yang diduga selama pembangunan tidak mempunyai IMB oleh Satpol-PP Kota Surabaya beberapa lalu membuat geram Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Komisi C Kota Surabaya.
Akibat ulah pemerintah Kota Surabaya tersebut, pada hari Rabu (27/07/2022) siang, DPRD Kota Surabaya dari Komisi C mengadakan Hearing dengan dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP).
Dikutip dari pemberitaan Memorandum.com., seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi C Kota Surabaya merasa di injak-injak oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP).
"Hal ini lantaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) tak menindaklanjuti hasil resume yang telah disepakati pada hearing sebelumnya," ucap Ketua DPRD Komisi C Kota Surabaya Baktiono.
Sedangkan Korban yang rumahnya rusak akibat pembangunan rumah milik oknum pegawai PT. Pelni Moh. Soleh saat dikonfirmasi wartawan regamedianews.com hanya berharap melalu Dewan bisa mendapat keadilan.
"Selama 6 tahun mencari keadilan, alhamdulilah kami mendapat keadilan melalui bapak-bapak Dewan Komisi C. Kami selaku korban hanya berdo'a saja, semoga perjuangan saya melalui bapak-bapak Dewan bisa mendapatkan keadilan dengan se-adil-adilnya," ungkap harapannya.
Perlu diketahui, pembangunan milik oknum pegawai PT. Pelni di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni untuk istri keduanya merusak 2 rumah yang ada di sebelahnya.
Moh. Soleh selaku pemilik salah satu rumah yang rusak sudah 6 tahun mencari keadilan. Sedangkan rumah warga lainnya yang juga ikut rusak, hanya bisa mengeluh hingga pemilik rumah kepikiran dan meninggal dunia. (Redaksi).