Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com
Kasus hutang piutang yang lagi melanda ke masyarakat tingkat bawah tidak bisa di ungkiri,kini terjadi penyegelan rumah milik Miswati oleh rentenir (hj Atun ) yang beralamat kan pogot lama gg 9A / 11 A, alhasil Miswati selaku pemilik rumah mencoba melapor ke Polsek Kenjeran Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kurang tanggap ) hingga sekarang ke tingkat Polda Jatim,sore hari 31 Juli 2022
"Laporan saya tidak diterima, bilangnya disuruh mediasi secara kekeluargaan,sampai kapan, ini kan aneh, yang hutang orang lain, yang di segel rumah saya," cetusnya kepada media ini.
Kuasa hukum Miswati Dodik Firmansyah kepada media ini mengatakan jika tindak pidana ini kurang di respon sama pihak Polsek ataupun tidak di tanggapi,maka kami akan langsung ke tingkat Polda.
Alhasil seharian ini kami dan juga Miswati melaporkan permasalahan ini ketingkat polda membuahkan hasil dengan di buatkan nya LP,"Imbuhnya
Perlu diketahui, Miswati pemilik rumah di Jalan Pogot Lama Gang 9-A No11A tidak akan tinggal diam,sampai kapan pun hak nya akan selalu di perjuangkan,
Pasal yang akan di kenakan
yaitu Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara lima tahun,"tandasnya. (Redaksi)