Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com
Seorang tukang pangkas rambut di Jalan Manukan Mukti Surabaya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dia yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial VAR bin FR (27 tahun) Alamat sesuai KTP Jl. Kemuning, Madura atau tinggal di Jl. Lempung Perdana, Surabaya
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di tempat kerjanya (pangkas rambut) Jalan Manukan Mukti pada hari Jum'at 08 Juli 2022 lalu.
"Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik adanya peredaran narkoba dilokasi," ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.
Dari penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 4 poket narkoba dengan berat 0,35 gram, 0,20 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram.
"Selain itu juga petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat kerak sabu dengan berat 2,00 gram, 2 (dua) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) unit HP merk OPPO R7S warna putih emas dengan simcard," terangnya.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. (Red).B