Surabaya|||Mimbar-Demokrasi.com
Seorang Ibu kandungnya sendiri tega menelantarkan bayi yang baru saja menghirup udara segar di jalan Dharmahusada Indah Utara VIII / U 6 Sby Minggu 28/8/2022
Menurut Kanit 6 WARDI WALUYO, SH. MH dan kasubnit 6 IPDA L. TRI WULANDARI, SH dilakukan lah penangkapan terhadap tersangka perempuan SA ( 21 thn ) di Dharmahusada setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga bukti terkait dugaan perkara KDRT dan Kekerasan terhadap seorang anak
Pengakuan dari seorang tersangka sejak hari jumat tgl 26 agustus 2022 pukul 22.00 WIB sudah mengalami perut sakit mules seperti ingin buang air besar namun tidak bisa, hingga keesokan harinya pada hari sabtu 27 agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB
Setelah itu pada pagi hari tersangka hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 kemudian tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan bahkan sampai langsung keluar bayi perempuan, tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya, lalu tersangka melompat tembok hingga ke genteng, lalu meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikan, bayi tersebut di letakan di bawah genteng tanpa diberi alas atas pakaian, dan sejak diletakan dibiarkan dibawah genteng tersangka sama sekali tidak melihat menenggok keadaan bayi tersebut, juga tidak diberi ASI, hingga pada hari minggu tgl 28 agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB teman kerja tersangka mendengar suara tangisan bayi yg tak kunjung mereda terus menerus setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan dibawah genteng sedang menangis, kemudian, pelapor langsung memanggil polsek setempat dan ambulance guna mengevakuasi bayi tersebut ke rumah sakit dan tersangka langsung diamankan ke polrestabes surabaya.
Bukti bukti yang sudah di amankan oleh petugas berupa1 (satu) buah keset kaki warna putih yg masih bernoda darah, 1(satu) buah keset kaki warna ungu yg masih bernoda darah ,1 (satu) buah keset kaki warna coklat yg masih bernoda darah, 1(satu) buah sprei warna merah motif bunga2 ada bercak darah,tersangka pun sekarang lagi di amankan di Polrestabes Surabaya
Beban hukuman yang akan di berikan pada tersangka yaitu Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP ( Gatot )