Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Darmanto Kebal Hukum, Pemerintah Kota Surabaya Tunduk

Rabu, 03 Agustus 2022 | Agustus 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-03T04:10:31Z





Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com

Darmanto oknum pegawai PT. Pelni Cabang Surabaya diduga kebal hukum. Hal tersebut terbukti korban selama 6 tahun mencari keadilan rumahnya rusak akibat pembangunan rumah besar milik Darmanto untuk istri keduanya di Pemerintah Kota Surabaya tidak mendapat keadilan.

Tidak hanya itu saja, pemerintah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya tidak menjalankan resume kesepakan bersama saat hearing pertama di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Adapun resume yang disepakati di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya yakni, pemilik bangunan Darmanto harus memperbaiki rumah Moh. Soleh yang terdampak akibat pembangunan rumahnya sesuai Pasal 46, Perda Nomor 07, tahun 2009 tentang bangunan.

Yang kedua, rencana perbaikan rumah milik Moh. Soleh, dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung kerugian yang dilakukan oleh konsultan independen yang disepakati kedua belah pihak paling lambat 3 bulan sejak tanggal 09 Juni 2022 dapat fasilitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Yang ketiga, pemilik bangunan Darmanto wajib untuk menyesuaikan peruntukan sesuai dengan SKRK yang diajukan atau merevisi SKRK yang diajukan.

Namun sangat disayangkan, usai melakukan hearing pertama kali, DPRKPP Kota Surabaya menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa menjalankan resume yang sudah disepakati. Sehingga Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin angkat bicara.

Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin mengatakan jika Darmanto seperti orang yang kebal hukum. Hal tersebut dikarenakan seolah-olah pemerintah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya menerbitkan IMB tanpa menjalankan resume dari Komisi C DPRD Kota Surabaya.

"Aneh kan, resume dari Komisi C DPRD Kota Surabaya sampai tidak dijalankan oleh DPRKPP Kota Surabaya dan malah menerbitkan IMB secepat itu," ucap Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin Rabu (03/08/2022) pagi.

Zainal Abidin selaku ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara berjanji jika terus-terusan membela Darmanto, dirinya akan segera melaporkan pemerintah Kota Surabaya ke PTUN.

"Jika pemerintah Kota Surabaya tidak respek terhadap korban yang rumahnya terdampak akibat pembangunan rumah milik Darmanto, kami akan melayangkan surat ke PTUN, supaya menindak tegas para pegawai pemerintahan yang tidak respek terhadap korban," ungkapnya. 

Perlu diketahui, korban dari tahun 2016 mencari keadilan dan baru tanggal 08 Juni 2022 mendapat respon dari DPRD Kota Surabaya dan dilakukan hearing dengan dihadiri oleh Dinas Prumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP), Korban Moh. Soleh, Darmanto dan beberapa perangkat daerah.

Namun sangat disayangkan, belum dapat 1 bulan mengadakan hearing, DPRKPP Kota Surabaya sudah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa menjalankan resume yang sudah disepakati. Sehingga Komisi C DPRD Kota Surabaya marah lantaran DPRKPP tidak menghargai resume yang sudah disepakati bersama. (Redaksi/Fandi)
×
Berita Terbaru Update