Surabaya||Mimbar-Demokrasi.Com
Reskrim Polsek KENJERAN mengungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian , tersangka Eko Cahyo (24 thn) telah mengambil 2 buah HP dan 2 buah iPhone dan 1 Buah VAPE pada hari Senin15 Agustus 2022 pukul 01.30 Wib.
Awal mula kejadian korban GION KRIS ( 18 thn )yang bertempat tinggal jalan Bambang Sutoro Surabaya, tempat usaha seorang korban ada di daerah jalan Memet dengan bentuk usaha nya sebuah warung kopi.
Sesudah Larut malam warung kopi tutup , si korban pada malam hari sedang bermain hp kemudian tertidur dan menaruh barang berupa 2 buah Hp dan 2 buah iPhone dan 1 Vape Hez Ohm di atas meja, selanjutnya pukul 05.00 Wib korban terbangun dari tidurnya, barang tersebut diatas sudah tidak ada dan melihat pintu belakang sudah terbuka dan pintu samping juga terbuka dan kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kenjeran, dengan kerugian sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan korban dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Terminal Kenjeran Lama dan selanjutnya pelaku di tangkap beserta barang bukti tersebut diatas dan di bawa ke Polsek Kenjeran guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim AKP Suryadi", pelaku tersebut merupakan Residivis Spesialis Pencurian HP,sebelumnya sudah masuk di Tahanan Polsek Kenjeran 3 kali."
Pelaku tersebut terjerat pasal 363 ayat ke 3e KUH PIDANA paling lama 7 tahun penjara ( Redaksi )