Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, bekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu AA di dalam rumah kost Jalan Demak Jaya Surabaya, pada Senin (18/07/2022) lalu.
Dalam penangkapan pelaku AA (43 tahun) ia merupakan warga Jalan Kendalsari Rungkut Surabaya, saat penggerebekan polisi menemukan 2 paket sabu siap edar.
AA mengaku Paket-paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, Satu pengedar narkoba AA yang kita tangkap ini berangkat dari laporan masyarakat, perihal adanya seorang pengedar narkoba di Jalan Demak Jaya Surabaya.
"Saat di kamar kost tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,34 gram," jelas Daniel, pada Rabu (10/08/2022).
Selain sabu, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka , dari pengakuaan Tersangka AA bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MF.
"Pelaku AA mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2,34 gram, dan MF saat ini dalam pengejaran petugas," kata Daniel.
Pelaku AA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Bashori)