Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya kepada pemilik rumah yang akan dibangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Namun, hal tersebut tidak berlaku terhadap pemilik rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50-A Surabaya.
Rumah besar bertingkat 3 tersebut sejak tahun 2016 silam milik Sudarmanto dibangun tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak hanya itu saja, rumah besar tersebut tidak sesuai AMDAL. Sehingga merusak 2 rumah warga lainnya salah satunya rumah milik Moh. Soleh.
Korban Moh. Soleh sejak rumahnya rusak akibat pembangunan rumah besar milik Sudarmanto tersebut selama 6 tahun mencari keadilan baik di pemerintah tingkat bawah (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan) hingga ke tingkat pemerintah Kota tidak ada respon.
Setelah 6 tahun berselang, korban Moh. Soleh mendapat respon dari Komisi C DPRD Kota Surabaya yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Baktiono. Sehingga dilakukan hearing dan muncul sebuah resume resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.
Adapun resume yang tertuang yakni, pemilik bangunan saudara Sudarmanto harus memperbaiki dampak kerusakan bangunan terhadap rumah Pak Sholeh sesuai Pasal 46 Perda 07 tahun 2009 tentang bangunan.
Ke 2, Rencana perbaikan rumah Pak Sholeh dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung kerugian yang akan dilakukan oleh konsultan independent yang disepakati kedua belah pihak paling lambat 3 bulan kedepan sejak tanggal 09 Juni 2022, dapat di fasilitasi oleh Dinas Prumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Yang ke 3, Pemilik bangunan Darmanto wajib untuk menyesuaikan keperuntukan bangunan sesuai dengan SKRK yang diajukan atau merevisi SKRK yang diajukan.
Lantaran tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah milik Sudarmanto dilakukan penyegelan oleh petugas DPRKPP dan petugas Satpol-PP Kota Surabaya.
Namun sangat disayangkan, baru beberapa hari dilakukan penyegelan, tanpa menjalankan resume dari Komisi C DPRD Kota Surabaya, DPRKPP Kota Surabaya menerbitkan IMB yang diduga tidak melalui survey ke lokasi. Sehingga munculnya IMB tidak sesuai dengan keperuntukannya dan rumah Sudarmanto segelnya di buka.
Sedangkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp mengenai dugaan penerbitan IMB tanpa melalui survey ke lokasi, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan keterangan. (Bas).