Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Yulianto Tanujaya Dukung Program Presiden Gebuk Mafia Surat Tanah

Jumat, 26 Agustus 2022 | Agustus 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-26T09:31:03Z



Surabaya|||Mimbar-Demokrasi.Com 

Pasca terpilihnya Yulianto Tanujaya, S.H menjadi ketua umum Dhipa Adista Justicia, yang berkantor di Jl. Dukuh Kupang Utara 1 no 1 Surabaya. Pengacara muda ini, memiliki misi dan visi, ingin memberikan sebuah kerja nyata, dalam pelayanan masyarakat yang kini sering marak terjadi, yakni perihal mafia tanah.

Hal tersebut disinyalir, banyaknya oknum yang berkepentingan, tanpa memperhatikan korban yang menjadi sengsara, akibat ulah dari mafia tanah yang makin merajalela.

Bahkan hal tersebut sudah menjadi sorotan utama dari Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo, dan juga dari Menteri Agraria (ATR / BPN) Hadi agar gebuk mafia tanah Jum'at 26/8/2022

Atas dasar itulah, Yulianto Tanujaya turut antusias atas permasalahan permainan mafia tanah, yang mampu meraup keuntungan hingga triliunan, hingga banyak merugikan negara.

Menurut Yulianto Tanujaya SH, ada salah satu cara yang sangat memungkinkan mencegah cara kerja mafia tersebut, diantaranya adalah membentengi agar identitas pemilik tanah (sertifikat) agar tidak mudah dipalsukan. BPN bersama instansi yang berwenang soal data kependudukan, bisa berperanan penting jika ingin serius membasmi mafia. 

"Yang dipermainkan oleh mafia dalam urusan tanah, mayoritas adalah soal 'surat - menyurat' yang berbasic kepada identitas pemilik hak atas tanah, maka itulah saya menyebut bahwa tidak ada Mafia Tanah, yang ada adalah mafia surat tanah," tandas pengacara muda yang memiliki cukup banyak pemikiran yang kritis berhubungan dengan persoalan tanah.

Dirinya juga menilai, bahwasanya cara kerja mafia dalam urusan tanah diantaranya adalah, dengan berusaha memalsukan sertifikat tanah, lalu mencari legalitas tertentu di pengadilan, hingga merekayasa perkara. Juga dengan bekerja sama dengan oknum aparat untuk memperoleh legalitas. Kemudian bisa juga dengan menghilangkan warkah tanah.

"Disini alangkah eloknya, perlu penguatan pada pembuatan akta saat akan dilakukan transaksi, sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta terkait dengan para pihak yang hadir menghadap notaris dengan teknis seleksi identitas yang harus akurat, sebagai misal disamping Kartu Tanda Penduduk seharusnya didukung dengan identitas pendukung lainnya adanya pengantar dari kelurahan yang menerangkan yang bersangkutan akan melakukan transaksi dihadapan notaris," imbuh Yulianto Tanujaya.

Yulianto Tanujaya juga mengusulkan kepada Presiden Jokowi c/q Menteri Agraria (ATR / BPN) Hadi Tjahjanto bahwa jika lebih serius untuk memberantas mafia tersebut maka perlu dibentuk semacam Tim Khusus (Timsus) yang 'mengawasi' soal cek data jual - beli tanah, terhadap pihak-pihak yang melakukan proses jual - beli. Pihak BPN dan Dinas Kependudukan bisa berperanan penting jika mau melakukan cek and re-check (Red )
×
Berita Terbaru Update