Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Ada Pungli Dan Korupsi Di Kawasan Wisata Sunan Ampel, Dpp Ami Akan Melaporkan Oknum Dishub Ke Kejari Tanjung Perak

Sabtu, 01 Oktober 2022 | Oktober 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-01T01:27:12Z
 



Surabaya,|||Mimbar-Demokrasi.Com

Pedagang dan pengunjung di kawasan wisata religi Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, mengeluh adanya  pungli dan korupsi yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Baihaki Akbar (Ketum AMI) akan melaporkan oknum dishub kota Surabaya tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait pungli dan korupsi di tempat parkir bus kawasan wisata sunan Ampel Surabaya.

"Kami mendapat laporan dari pedagang soal adanya pungli dan korupsi. Makanya kemarin (29/9) kami langsung ke lokasi meminta keterangan kepada para pedagang yang ada di dalam tempat parkir wisata religi sunan Ampel," Ucapnya 

Menurut Baihaki panggilan lekatnya, adanya pungli dan korupsi tersebut mencederai upaya Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini gencar melakukan penataan kembali kawasan wisata religi Sunan Ampel.

Ia menyebutkan pungli dan korupsi tersebut seperti adanya alih fungsi secara sepihak yang semula taman dijadikan stan baru tanpa ada konfirmasi dengan pimpinan maupun sosialisasi dengan pedagang sebelumnya

Selain itu, ia mendapati banyak pengunjung yang kaget akibat mahalnya retribusi toilet umum yang awalnya Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Juga mahalnya biaya untuk pengambilan kartu kontrol.

"Kami minta stan itu dibongkar dan dikembalikan seperti fungsinya semula. Kami ingin para peziarah nyaman. Jangan sampai perbuatan oknum dishub kota Surabaya merusak citra baik Kota Surabaya," katanya.

Untuk itu, Baihaki meminta Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang bertindak di luar ketentuan yang ada, kami juga akan melaporkan oknum tersebut ke aparat penegak hukum terkait perbuatannya yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan menyalagunakan jabatan dan wewenangnya, pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update