Surabaya||Mimbar-Demokrasi.Com
Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu.Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB
Penangkapan pelaku ASC Bin S, Laki-laki, Blora 03 Januari 1982, Karyawan Swasta, islam, alamat Jl. Ikan Mungsing Surabaya sesuai berdasarkan data KTP , domisili tersangka di Jl. Gadukan Timur Surabaya
Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas unit reskrim Polsek pabean cantikan sebelumnya bahwa di raya Jl. Kampung Seng Surabaya, sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika, selanjutnya atas informasi tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang mengaku bernama ASC dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya tsk dan Bb diamankan Ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut"Kanit Pabean Cantikan
Adapun barang bukti yang di amankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang berupa
1 (Satu) potong jaket Merk Gojek Warna Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi: 1 (satu) poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya
1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram
Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral
1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
Tindak lanjut petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yaitu membuat LP, melakukan tes urin pada pelaku, melakukan penyidikan yang lebih akurat, melakukan penahanan dan melakukan pengembangan terhadap pelaku pengguna Narkotika jenis sabu"
Pasal yang akan di gunakan untuk menjerat tersangka ada pada
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Basori )