Surabaya,|||Mimbar-Demokrasi.Com
P E N G U M U M A N
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. HARIAN JAWA POS, berkedudukan di Kota Surabaya, tertanggal 26 September 2022 Nomor 60 yang dibuat oleh VERRA EKA PUJI ISKANDAR, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sumenep, Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. HARIAN JAWA POS, berkedudukan di Kota Surabaya (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengambil keputusan antara lain :
1. Membubarkan serta melikuidasi Perseroan tersebut.
2. Mengangkat sebagai Likuidator Perseroan yaitu Tuan ABD. CHODIR DJAELANIE.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, dimohon kepada semua pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap Perseroan untuk segera mengajukan tagihan-tagihannya disertai bukti-bukti yang sah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini kepada Likuidator Perseroan pada alamat Jalan Sulawesi No. 56, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Likuidator,
PT. HARIAN JAWA POS.
(Redaksi)