Surabaya||Mimbar-Demokrasi.Com
Kedatangan puluhan GP Ansor dan Banser tersebut pada hari Senin tanggal 5/9/2022 siang hari dilakukan lantaran ada surat pemanggilan mengenai dugaan kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan Banser saat membubarkan acara paksa Deklarasi Ika Ansor di Gedung Musium NU Jalan Gayungsari Surabaya 17 Juni 2022 lalu.
Dalam pemanggilan tersebut, GP pemuda Banser mendampingi kuasa hukum Syahid yang menghadiri pemanggilan kepolisian Unit Idik 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan kejadian yang beberapa waktu lalu sudah dilaporkan oleh Muhammad Sa'id Sanjaya.
Syahid mengatakan, pemanggilan tersebut kepolisian meminta keterangan mengenai dugaan kasus penganiayaan disertai pengrusakan yang tidak pernah terjadi dilapangan.
"Seharusnya laporannya berdasarkan Pasal 170 tentang pengerusakan. Sedangkan pengerusakan sendiri pihak pelapor tidak pernah menunjukkan bukti-bukti yang fakta, hanya berdasarkan keterangan-keterangan pelapor," ucap kuasa hukum GP Ansor Syahid.
Lanjut Syahid, jika memang ada bukti adanya pengerusakan apa buktinya dan jika ada kekerasan mana bukti visumnya, itu yang tidak kami temukan laporan dari pelapor.
"Kami sebagai organisasi kesatuan Gerakan Pemuda Ansor karena yang dilaporkan Banser akan terus mendampingi sahabat-sahabat kami terutama Kasetma Uuth Ahmadie sebagai terlapor," terangnya.
Kuasa Hukum GP Ansor Syahid juga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak pernah memanggil terhadap Sa'id Sanjaya dan kawan-kawannya atas laporan yang sebelumnya sudah diajukan.
"Kami pernah melaporkan ke pihak kepolisian melalui SPKT atas penggunaan nama lembaga kami jauh sebelum laporan Sa'id Sanjaya masuk di kepolisian, itu keberatan kami," tuturnya.
Oleh karena itu, sambutnya, kami sangat kecewa atas kinerja kepolisian yang tidak menindaklanjuti atas laporan kami pada tanggal 20 Juni 2022 tentang penggunaan nama organisasi kami.
"Sedangkan pelaporan Sa'id Sanjaya melaporkan pengerusakan dan penganiayaan tanggal 24 Juni 2022 langsung ditindak lanjuti," ungkapnya.
Perlu diketahui, pada tanggal 17 Juni 2022 Banser membubarkan paksa Deklarasi Ika Ansor di Gedung Musium NU Jalan Gayungsari Surabaya.
Pembubaran tersebut lantaran Sa'id Sanjaya selaku Ketua Ika Ansor tidak ada ijin ke pihak GP Ansor untuk menggunakan nama organisasi.
Setelah pembubaran paksa tersebut, Ketua Ika Ansor pada tanggal 20 Juni 2022 dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya atas menggunakan nama Ansor Tanpa Ijin. Sedangkan Ika Ansor (Sa'id Sanjaya) pada tanggal 24 Juni 2022 melaporkan Kasetma Uuth Ahmadie dan Banser mengenai dugaan pengerusakan dan penganiayaan. (Redaksi)