Surabaya,||Mimbar-Demokrasi.Com
Residivis tidak kapok masuk bui ,bahkan mencuri sepeda motor berulang kali, Tersangka adalah NH (48) laki-laki tidak bekerja alamat Kemayoran Baru,Gang Buntu Surabaya, atau Manukan Lor, Surabaya.
Pada hari Selasa tanggal 27/9/2022 sekitar pukul 12.30 Wib siang hari, pada saat itu korban berada didalam rumah dan mendengar suara sepeda motronya jatuh yang diparkir di gang depan rumahnya.'Tutur Kanit Reskrim
"Kemudian korban keluar dan melihat pelaku bersama temannya menuntun sepeda milik korban," ujar Iptu Doni.
Perwira dua balok dipundaknya menambahkan, ketika korban melihat sepeda motornya digondol maling. Dia sontak berterik maling-maling.
"Suara teriakan korban terdengar warga setempat ikut mengejar. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pelaku bisa diamankan oleh warga tepatnya, di Jalan Nyamplungan 9/ 57-A, Surabaya," ujar Doni, Selasa (27/9/22).
Iptu Doni menegaskan, korban menghubungi Polsek Semampir Surabaya, selanjutnya anggota Unit Reskrim meluncur ke lokasi. Kemudian tersangka diamankan petugas.
"Tersangka saat diintrogasi oleh petugas dirinya mengaku melakukan pencurian dengan temenya. Rian kami tetapkan menjadi daftar mencarian orang (DPO)," ungkap Iptu Doni.
Doni menjelaskan, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Semampir Surabaya, serta barang buktinya.
"Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah Kunci T. 2 (dua) buah anak kunci T. 1 Unit sepeda motor Honda VARIO warna biru, tahun 2014, No.pol : L-4916-FT, dan 1 buah Celana Jeans," jelas Iptu Doni.
Pelaku dijerat oleh petugas pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Saleho )