Surabaya|||Mimbar-Demokrasi.Com
Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya mengamankan pelaku pencurian handphone merk iPhone , tersangka masuk ke mall yang kebetulan ada acara pameran atau event, tersangka langsung mepet korban sewaktu sedang milih-milih barang di pameran dan tersangka mengambil HP milik korban yg sebelumnya di taruh diatas kereta bayi sebelah nya korban.
Kejadian ini terjadi pada hari Jum'at malam tanggal 2 September 2022 pukul 20:30 WIB,lokasi kejadian di Grand City Mall Jl Gubeng Pojok Surabaya
Setelah mendapat laporan adanya kehilangan HP kemudian tim opsnal polsek Genteng dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Sutrisno SH melakukan pencarian tersangka yang sebelumnya sdh teridentifikasi karena tersangka sudah 2x keluar masuk rumah jeruji polsek genteng
Pada hari senin tgl 19 September 2022 pada pukul 20.00 WIB tersangka terlihat keluar Grand City mall, sewaktu tim opsnal kring mobiling ops sikat semeru 2022,Unit Reskrim Polsek Genteng langsung mengamankan tersangka dan langsung dikeler di rumahnya untuk mengambil BB milik korban"tandas Kanit Iptu Sutrisno
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti nya dibawa ke Mapolsek untuk di proses dan di sidik lebih lanjut,adapun korban yaitu berinisial A.D.S.N , warga Surabaya, sedangkan
Tersangka Residivis berinisial
H.Y.N, Lahir di Surabaya, 30 Juni 1976, Umar 46 Tahun, tersangka setiap hari menjadi seorang pengangguran,pendidikan terakhirnya SD,tersangka beralamatkan di Pasar Keputran Surabaya.
Unit Reskrim Polsek Genteng menyita barang bukti 1 buah hp merk iPhone.Dan petugas juga melakukan pengembangan,al hasil dari interogasi, tersangka sebelumnya melakukan pencurian HP 2x ditempat yang sama (Grand City Mall).
Maka pelaku ini di duga melanggar Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP (saleho)