Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Merasa buku tabungan di palsu, serta catatan rekening koran dengan buku tabungan berbeda, Ferdiansyah (48) warga Tambak Asri Surabaya melaporkan pimpinan BRI Syariah Gresik yang sekarang bernama Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial SI ke Polda Jatim.
Ada 2 upaya pelaporan Ferdiansyah ke Polda Jatim, namun hasilnya ia merasa tidak dapat keadilan. Laporan pertama, adalah laporan informasi ke Ditreskrimsus Polda Jatim, namun hasilnya status pelaporannya tidak dapat dinaikkan di penyelidikan. Laporan ke dua di SPKT Polda Jatim, namun laporannya dihentikan (SP3) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Laporan pertama, dugaan terjadinya tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen, atau laporan kegiatan usaha dan atau transaksi atau rekening Bank BRI Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 huruf a dan atau pasal 64 dan atau pasal 66 ayat 1 huruf d Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah.
Laporan kedua, dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penipuan, dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 263 dan atau 378, dan atau 372 KUHP.
Tidak hanya pelaporan di Polda Jatim, Ferdiansyah juga menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dan gugatan di badan abitrase Syariah Nasional di D.I. Yogyakarta. Namun hasilnya pun dia merasa tidak mendapatkan keadilan.
Putusan gugatan di PN Gresik, hakim menyatakan bahwa PN Gresik tidak berwenang mengadili perkara yang digugatnya. Sedangkan putusan di badan abitrase, hakim menyatakan permohonannya tidak jelas.
Terkait hal itu semua, di media ini Ferdiansyah menceritakan kronologis dasar dirinya melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.
"Berawal saya beli rumah di Grand Gresik Harmoni pada tahun 2014 dengan cara inhouse 1 tahun ke Developer dengan nilai Rp 800 juta. Ketika ada nunggak 4 bulan karena suatu hal. Saya disuruh melunasi dalam 1 bulan. Berhubung ga bisa, akhirnya developer menyarankan untuk minjam ke Bank BRI," ujar Ferdiansyah. Selasa (18/10/2022) malam di kantor redaksi media ini.
Ferdiansyah mengatakan, pada saat pengajuan pinjaman, ia menandatangi surat perjanjian kredit dan mendatangani kertas kosong yang bermateri. Dirinya dikemudian hari kaget, ternyata surat kosong yang ditandatangani itu adalah surat kuasa untuk pindah buku uang pinjaman ke rekening developer.
"Udah berapa lama uang ga cair, saat saya tanyakan katanya suruh sabar, tapi setelah itu muncul tagihan angsuran. Saya pikir mungkin uang kredit sudah cair, dan sebagian dibayarkan ke developer. Dan masih ada uang ngendap di rekening. Akhirnya saya mengangsur ke bank setiap bulan Rp 14.833.919," lanjut Ferdiansyah
Ketika Ferdiansyah butuh dana dan hendak menjual rumah tersebut, ia bersama kakak kandungnya, dan calon pembeli datang ke bank BRI Syariah Gresik untuk melunasi angsuran dan mengambil sertifikat, tapi alangkah kagetnya bahwa rumahnya telah dilelang oleh bank.
"Saya baru tau kalau nunggak 4 bulan karena uang yang saya titipkan ke istri tidak dibayarkan, dan rumah sudah dilelang dengan harga Rp. 600 juta. Padahal saya tidak pernah dikirimi surat pemberitahuan lelang," ujarnya.
Ketika di bank BRI, Ferdiansyah meminta buku tabungan yang selama ini tidak pernah dikasihkan oleh bank.
"Saya baru tahu ketika dapat buku rekening bank dan rekening koran. Ternyata sebelum dana sebesar Rp 600 juta dicairkan ke rekening saya, ada dana sudah masuk sebesar Rp 40 juta. Dan yang membuat saya heran, saya tidak pernah tandatangan pembukaan buku rekening bank, tapi kenapa sudah ada buku rekening tabungan atas nama saya, dan sudah ada isi awal Rp 40 jutaan," terangnya.
Untuk mencari keadilan, akhirnya Ferdiansyah mengambil beberapa upaya hukum, upaya hukum pertama dilakukan pada 20 September 2019, dengan melakukan laporan informasi ke Polda Jatim, dengan terlapor pimpinan Bank BRI Syariah Gresik. Saat itu, Ferdiansyah dimintai keterangan oleh penyidik Unit II Udpal Subdit II perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, Aiptu Suyono SH., M.H.
"Bukti sudah diserahkan semua, seperti buku rekening yang tidak pernah saya buat tapi ada buku rekeningnya, tandatangan saya dipalsukan saat pembukaan buku rekening, print out rekening koran tidak sesuai dengan buku rekening tabungan," ujar Ferdiansyah.
Pada proses pelaporan informasi, Ferdiansyah merasa ada yang janggal yang dilakukan penyidik. Dia ditawari penyidik uang kerugian.
"Saya ada tekanan dari penyidik. Saya disuruh bicara sekeras mungkin permintaan penggantian kerugian Rp 400 juta, dengan direkam dan di video mengunakan HP penyidik, dan disaksikan anggota polisi lainnya diruangan penyidik. Dan para polisi yang mendengar suara saya mengucapkan alhamdulilah," terangnya.
Ferdiansyah merasa di permainkan, dia disuruh penyidik berteriak menyebutkan permintaan ganti rugi Rp 400 juta, dan hal itu disampaikan ke Bank BRI Syariah yang saat berganti nama Bank Syariah Indonesia (BSI). "Saya tidak meminta kerugian itu, karena tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami selama ini," terangnya.
Pada 21 November 2019, Ferdiansyah dikirimi Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang berisi bahwa setelah hasil perkara, polisi menyatakan pengaduannya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Sudah jelas laporan saya ada unsur pidananya, dan saat gelar perkara, saya tidak dihadirkan. Pihak kepolisian tidak transparan dan saya merasa tidak ada keadilan bagi saya," terangnya.
Pada tanggal 26 Juni 2020, Ferdiansyah melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Gresik dengan tergugat pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI) bekas Bank BRI Syariah Gresik, dan pada tanggal 14 Oktober 2022, diputus bahwa PN Gresik tidak berwenang mengadili perkara yang digugatnya.
Pada tanggal 18 Mei 2021, ia melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Badan Abritase Syariah Nasional perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta dan diputus tanggal 9 Desember 2021 dengan putusan permohonan dirinya tidak jelas.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Ferdiansyah melakukan upaya pelaporan ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui SPKT. Dan pada tanggal 15 Desember 2021, laporan Ferdiansyah diterima SPKT Polda Jatim. "30 Desember 2022 saya dipanggil penyidik, dan saya utarakan semua dan saya serahkan bukti bukti yang saya punya," ujarnya.
Karena dipandang proses penanganan pelaporannya lamban, Ferdiansyah berangkat ke Karo Wasidik Mabes Polri. Dan disana disampaikan bahwa ia harus membuat surat pengaduan dengan melampirkan bukti bukti yang ada.
"Saya pulang ke Surabaya, dan saya buat surat pengaduan yang menjelaskan pelaporan kasus tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan Bank BSI yang ditangani polisi yang saya anggap lamban," terangnya.
Tapi sebelum surat jawaban dari Karo wasidik diterima Ferdiansyah, dirinya sudah dikirimin surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bahwa penyelidikan perkaranya telah dihentikan.
"Sampai sekarang saya belum terima surat dari Karo Wasidik, tapi saya sudah terima surat pemberitahuan pemberitaan perkara dari penyidik Polda Jatim pada tanggal 13 Oktober 2022. Padahal saya tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara," terangnya.
Surat pemberitahuan SP3 ini, ditandatangani oleh Kasubdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ach. Taufiqurrachman, S.H., tanggal 12 Oktober 2022,
Isi surat pemberitahuan perihal SP3 adalah penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat (3/9/2022) diruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Jatim dengan kesimpulan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, dan atau pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dihentikan proses penyelidikannya karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Ketika saya tanya, arti tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga penyelidikan laporan polisi saya dihentikan, penyidik tidak bisa menjelaskan. Itu yang membuat saya bingung. Padahal bukti sudah saya serahkan semua," ujar Ferdiansyah.
Dari langkah hukum yang sudah ditempuh, Ferdiansyah merasa tidak ada keadilan yang didapatnya, akan tetapi dia tidak patah arang, dan akan menempuh jalur hukum Praperadilan terkait SP3 perkaranya.
"Saya akan kuasa kan perkara ini ke pengacara Dodik Firmansyah, SH., dari kantor hukum D.Firmansyah jalan Peneleh Surabaya. Semoga dengan bantuan pak Dodik saya mendapat keadilan," pungkas Ferdiansyah.
Untuk mengetahui dasar perkara ini dihentikan penyidikan oleh pihak kepolisian, media ini melakukan konfirmasi ke Kasubdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ach. Taufiqurrachman, pada Selasa (17/10/2022) malam melalui pesan aplikasi dinomor pribadi, akan tetapi pesan hanya dibaca, dan sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban konfirmasi. (red )