Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Pemilik akun dari shindyshoping yaitu Shindy warga Bluru, Sidoarjo, Jawa Timur, bersama denga suami dan orang tuanya pada Minggu (16/10/2022) mendatangi kantor hukum D.Firmansyah,SH & Rekan yang berada di Jalan Peneleh no. 128 Surabaya.
Kedatangan Shindy bersama dengan suami dan orang tua nya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Anisa karena telah mempermalukan Anisa di media sosial instagram.
Disana, dihadapan kuasa hukum dan suami Annisa, Shindy meminta maaf atas terkait apa yang telah ia lakukan. Sambil menjabat tangan Anisa, ia kemudian berpelukan dan mengharap bisa kembali menjadi teman dan sahabat lagi seperti sediakala.
Iya, ini kesalahan saya yang tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan Konsekuensi yang bakal saya terima jika saya berbuat seperti itu. Dan ini adalah suatu pembelajaran bagi saya untuk bijak dalam bermedia sosial.
”Alhamdulillah kita sudah saling memaafkan, dan saya pun menyadari dimana letak kesalahan saya,”ucap Shindy kepada media.
“Saya benar- benar tidak tahu bahwa postingan saya dapat dijerat undang- undang ITE dan dapat merugikan orang lain. Waktu itu hanya bentuk kekesalan saya saja yang sedang emosi. Kalau tahu dampaknya, juga tidak mungkin saya lakukan,”imbuhnya.
Dodik Firmansyah selaku Kuasa hukum Annisa membenarkan memang ada permintaan maaf antara Shidy ke Annisa atas kesalahan dugaan pencemaran nama baik yang di posting medsos IG.dan permintaan maaf itu sudah di kabulkan secara hati nurani.tapi terkait masalah proses hukum tetap berjalan.
Menurut Shindy, persoalan bermula saat ia menagih uang arisan kepada Annisa yang telat bayar arisan.
Merasa hanya dapat janji, dihubungi gak bisa, dan di rumahnya gak ada, ia lalu memposting foto Anisa bersama dengan suaminya di media sosial Instagram,”tutupnya. (red)