Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Kriminal di daerah Religi Ampel tetap saja masih ramai, Anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya melumpuhkan tersangka Ncy bin K ( 22 thn) yang tinggal di jln Comboran Surabaya
Seorang korban yang niat nya untuk berziarah ke walisongo yang berasal dari luar kota ikut menjadi bulan bulanan seorang pelaku kriminal terutama pencopetan ,AW sebagai korban yang beralamatka di Kel. Jati Urip Kec. Krejengan Kab. Probolinggo
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 27 Oktober2022 sekitar pukul 15.00 Wib pada saat itu anggota Reskrim sedang melaksanakan kring serse di sekitar Jl. Ampel Masjid, Surabaya. Kemudian mendengar suara ribut-ribut disekitaran Jl. Ampel Masjid Surabaya kemudian anggota reskrim bersama dengan petugas keamanan Masjid Ampel berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Selanjutnya anggota reskrim polsek semampir membawa tersangka beserta barang buktinya ke polsek semampir guna proses penyidikan lebih lanjut
Sebelumnya tersangka sudah di Target Operasi ( TO ) sebagai Residivis berulang kali,bahkan tersangka tidak merasa menyesal, melainkan bangga dengan suatu pekerjaan yang melawan hukum, adapun kejadian tersebut pernah di lakukan pada beberapa tahun yang lalu yaitu 1.Kasus pencurian dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Medaeng.
2. Kasus pencurian dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Pamekasan.
3. Kasus pencurian dihukum 2 tahun di Rutan Probolinggo
4. Dan Pada tahun 2018 dalam kasus Pencurian dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang
Barang bukti yang sudah di amankan oleh pihak kepolisian Sektor Semampir Surabaya yaitu
1. 1 (satu) buah Tas warna Hitam
2. 1 (satu) buah Dompet warna Pink
3. Uang tunai sebesar Rp. 510.000
Pasal yang di sanksikan kepada seorang pelaku kriminal yaitu pada Pasal 363 ayat (1) yaitu berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan, sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. ( Blangkon )