Surabaya, Mimbar-Demokrasi.Com
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bergerak cepat dalam menangani kasus kriminal yang dilakukan oleh para remaja,bahkan merenggut satu nyawa dari seorang pemuda
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang hendak melakukan tawuran di Jl. Pantai Kenjeran Surabaya, Minggu 23/10/2022 sekira pukul 03.15 Wib
Ketiga tersangka di ketahui berinisial MRS, Umur 18 tahun, warga asal Jl. Tembok Dukuh Surabaya. MFA, Umur 18 tahun, warga asal Jl. Bubutan Surabaya. AS, Umur 16 tahun, masih di bawah umur warga asal Jl. Pacarkeling Surabaya
Kasat Reskrim AKP Arief Rizki Wicaksono Menjelaskan Pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star (Team Wokwok Kacaw) mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan “come back” melalui WA Grup (TOS) dengan sasaran kelompok dari “gangster Team Gukguk.
“Kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan, aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian pada minggu lalu , sebelumnya dimana Aliansi All Star Mengalami kekalahan. Sehingga memakan nyawa satu orang korban”. Kata Arief , Rabu 26 Oktober 2022.
“Anggota opsnal Jatanras yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli medsos guna melakukan identifikasi pelaku, ” ujarnya
Gerak cepat kepolisian mengamankan salah satu pelaku AS, di rumahnya di daerah pacar keling Surabaya saat dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku MFA di kediamannya.
Adapun barang bukti yang di sita kepolisian adalah rekaman video saat kejadian pengeroyokan baju yang digunakan korban 1 unit HP Iphone warna hitam milik tersangka berisi video pengeroyokan 1 buah celurit dengan panjang ± 1,5 meter yang digunakan untuk membacok korban 1 buah celurit warna kuning dengan panjang 2 meter yang didapatkan tersangka pada saat pengeroyokan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah sarana yang digunakan pelaku
“Atas perbuatannya ketiga tersangka yang harus dipertanggungjawabkan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan danatau 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun kurungan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan, “pungkasnya, ( An )