Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Ramainya pemberitaan beberapa waktu yang lalu terkait adanya pengunjung yang diduga dibawah umur di Club' Luxor jalan Pahlawan no 118 Surabaya, masih menjadi perbincangan hingga saat ini dikalangan masyarakat hingga awak media.
Pasalnya, hingga saat ini Satpol PP selaku penegak Perda yang sebelumnya melalui Irna selaku Kabid Pidum yang dikonfirmasi oleh awak media, berjanji akan melakukan pengecekan, namun sayangnya ketika dikonfirmasi lanjutan oleh awak media beberapa waktu yang lalu, bukannya mendapatkan jawaban tindak lanjut, malah mengatakan sudah tidak dibidangnya.
"Saya sudah bergeser pak, monggo koordinasi ke Kabid Gakda (Penegak Perda) ya Pak," ujar Irna saat dikonfirmasi oleh pimred media Delikjatim melalui nomor WA nya.
Namun sayangnya, Irna tidak memberikan penjelasan secara detail terkait pergeseran posisinya, serta tidak memberikan kontak person yang bisa dihubungi sebagai bahan konfirmasi untuk berimbangan pemberitaan sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Hal itu pun menjadi gunjingan sesama awak media, yang merasa sulit untuk mendapatkan informasi dari Satpol PP Kota Surabaya.
"Seharusnya, yang bersangkutan juga memberikan kontak person bagian yang disampaikan, mengingat sebelumnya kan bidangnya, masak pindah posisi terus lepas begitu saja, gak ada tanggung jawabnya dong kalau kayak gitu," ujar awak media.
Tak hanya Irna, contak person Kasatpol PP Surabaya Edy Chrystianto pun juga terkesan dimatikan dan terkesan tertutup dalam komunikasi publik, khususnya bagi kalangan pewarta.
"Gak ada yang bisa nyambung, sebagai pejabat publik, seharusnya dia ini terbuka, apalagi dengan kami selaku corong rakyat," ujar pewarta lain yang tak mau disebutkan namanya.
Atas hal tersebut, kasus dugaan pengunjung di bawah umur di Club' Luxor Surabaya, masih menjadi pergunjingan saja, dan selaku awak media sesuai dengan Tupoksinya hanya sekedar memberitakan fakta yang ada. Sebagai penindak seharusnya Satpol PP selaku penegak Perda. (Red)