Malang,//Mimbar-Demokrasi.Com
Lama mengenal seseorang bukan berarti menutup kemungkinan seseorang tersebut tidak akan berbuat jahat kepada kita. Seperti yang dialami oleh seorang perempuan bernama Rika Andriani yang menjadi korban penipuan oleh teman dekatnya yang bernama Ronny Suntadio dan istrinya.
Kejadian berawal di tahun 2018 korban (Rika Andriani) ditawari oleh Ronny untuk bekerja sama untuk membuka bisnis café di sebuah ruko yang berada di Singosari, Malang, mendengar tawaran itu Rika pun tidak ragu untuk berinvestasi pada bisnis yang ditawarkan oleh teman baiknya tersebut. Untuk semakin meyakinkan korban, Ronny mengajak korban untuk melihat ruko tempat mereka akan membuka bisnis café tersebut, setelah ditunjukkan ruko itu korban menjadi semakin percaya pada Ronny sehingga mentransfer uang sebesar Rp 80 juta kemudian diawal tahun 2019 Rika kembali mentransfer uang sebesar Rp 15 juta kepada Ronny dan berselang beberapa bulan Rika kembali mentransfer uang sebesar Rp 55 juta namun bisnis yang dijanjikan oleh Ronny tidak kunjung memberikan kabar tentang perkembangan bisnis tersebut.
Rika berinisiatif mencari tahu kebenaran dari bisnis tersebut dan ia mencoba menemui pemilik ruko untuk memastikan kebenarannya namun bukan jawaban yang dia inginkan pemilik ruko malah menjawab bahwa benar Ronny pernah datang kesini untuk memberikan uang tanda jadi ruko sebesar Rp. 500.000 dan ia meminta pada pemilik untuk membawa kunci ruko tersebut, namun setelah selesai mengembalikan kunci Ronny tidak berkata apa-apa dan pemilik ruko juga menambah bahwa Ronny tidak berniat untuk menyewa ruko tersebut.
Setelah mengetahui kebenaran tersebut Rika sangat shock dan tidak percaya jika teman baiknya bisa melakukan hal seperti itu alhasil Rika menghubungi Ronny untuk meminta uang yang telah ia berikan sebagai modal usaha untuk dikembalikan, namun Ronny hanya mengatakan janji-janji palsu.
Korban sempat mencoba mendatangi Ronny ditempat tinggal sesuai dengan KTP namun korban dibuat jauh lebih terkejut karena semua warga di Perum GRAHA Famili BLOK M-59, RT/RW 006/003, Babatan, Wiyung, Surabaya, mengatakan tidak mengenal Ronny bahkan satpam perumahan tersebut juga membenarkan bahwa tidak ada orang yang bernama Ronny tinggal didaerah tersebut.
Pada Minggu 13 November Rika mendapatkan informasi dari seseorang tentang keberadaan Ronny sekarang serta orang tersebut memberikan nama akun instagram milik Ronny. Diketahui sekarang Ronny tinggal di Jalan Beo Samping SDK Antonius Cakranegara Mataram, NTB.
Setelah mendapatkan info itu pada Rabu (16/11/2022) Rika mendatangi kediaman Ronny yang berada di Mataram namun bukan itikad baik yang ia dapat Ronny justru menantang Rika untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Merasa kecewa Rika pun pulang dan langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Malang Kabupaten dengan nomor laporan TBL-B/437/XI/2022/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR telah melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan pasal 378 KUHP.
Untuk keseimbangan pemberitaan pada saat dikonfirmasi melalui whatsapp ataupun telpon seluler Ronny tidak merespon pesan maupun panggilan dari awak media. Hingga berita ini ditayangkan Ronny juga tidak kunjung merespon.
Terkait pelaporan yang sudah dilaporkan di Polres Malang Kabupaten, Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum korban, dari kantor hukum D.Firmansyah,SH&Rekan menerangkan akan mengawal perkara ini sampai kliennya mendapatkan keadilan.
"Ada dugaan penipuan yang masuk didalam pasal 378 KUHP yang dialami Rika Andriani. Dan dengan langkah melaporkan Ronny Hartono Suntadio, saya harap polisi bisa bertindak cepat, dan saya yakin polisi akan menindaklanjuti cepat laporan klien saya, dan saya juga berharap pelaku penipuan ada etikad baik untuk menyelesaikan," pungkas Dodik. (red)