Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark masih bergulir dengan lamban, pasalnya Kasus tersebut sudah P21 namun para terduga tersangka dan barang bukti belum ada pelimpahan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark ini sangatlah terbilang lamban, hingga kini sudah 7 Bulan lebih dan masih belum siap untuk disidangkan. Bahkan ketiga terduga tersangka seakan mendapatkan perlakuan istimewa hingga bebas berkeliaran tanpa takut akan merasakan dinginnya jeruji besi.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Jawa Timur, awak media bahkan Lambanya penegakan supremasi hukum ini juga mendapat atensi dari tokoh Nasional Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean selaku Direktur Eksekutif Indonesia Polisi Monitoring (IPM) menyesalkan akan lambannya penanganan kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark yang sudah terjadi sejak bulan Mei 2022.
"Kasus ini sudah sangat lama, seharusnya penyidik sudah melengkapi berkas-berkas dan melakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sehingga kejaksaan bisa segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan demi tegaknya keadilan ". Tegas Ferdinand, Minggu 13 November 2022.
Ferdinand juga menegaskan supaya Penyidik segera melakukan pelimpahan Tahap II dan Jangan hukum ini di buat seperti tali ketapel tarik ulur tarik ulur.
"Para penyidik kita pertanyakan ada apa....? Sehingga sampai saat ini belum melakukan tahap II, Seharusnya berkas kasus ini sudah lengkap karna kasus tersebut bukanlah kasus yang sulit apalagi sudah sangat lama sejak Mei 2022. Kami menuntut Penyidik agar segera melimpahkan tahap II dan jangan menunda-nunda demi keadilan bagi korban dan para terduga tersangka ". Imbuh Ferdinand.( Red )