Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil lumpuhkan tersangka curanmor, pada hari Selasa (08/11/22), di Jalan. Kedung Cowek Surabaya.
Tersangka yang berhasil di lumpuhkan yakni berinisial SL, (28), warga asal Jalan Banjar Tallah Camplong sampang.
Kapolsek Tambaksari Kompol. Ari bayu aji melalu Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi menerangkan kronologis kejadian kepada awak media.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh 3 orang tersangka yaitu masing-masing berinisial SL bersama dengan temannya inisial RD (DPO) berperan masuk terlebih dulu kedalam rumah merusak gembok pagar dan mengambil sepeda motor, kemudian inisial SML (DPO) berperan sebagai mengamati situasi sekitar serta membantu mengeluarkan sepeda motor hasil curian di Tkp Jalan. Klampis Anom 9 Surabaya. Selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor korban yang kebetulan tidak dikunci stang," ucapnya.
Lalu pada saat Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, S.H., melakukan penggal jalan atau Patroli di seputaran Tkp melihat 2 orang mendorong Sepeda motor yang tidak menggunakan Plat Nomor, Dari gelagat mencurigakan tersebut anggota memberhentikannya dan karena ketakutan akan terbongkar aksinya pelaku melarikan diri. Dengan sigap anggota melakukan pengejaran dan tertangkap 1 orang tersangka berinisial SL yang saat kejadian sempat meloncat ke dalam sungai Kedung Cowek untuk menyelamatkan diri namun petugas telah memperingati untuk tidak melarikan diri disertai tembakan peringatan. Kemudian masih tidak dihiraukan, maka diberikan tindakan tegas terukur, untuk 1 tersangka berhasil meloloskan diri saat kejadian.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota yakni 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam Nopol N 6558 PA, 1 (satu) buah kunci sok ukuran 8, 1 (satu) buah kikir, 2 (dua) buah kunci motor, 4 (empat) buah mata kunci leter T. 1 (satu) buah kunci leter T. 1 (satu) buah kunci leter L, 1 (satu) buah rumah kunci pagar rumah. Dan 1 (satu) Pisau penghabisan," tambahnya.
"Pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," tegasnya. ( Andik )