Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan obat keras atau obat terlarang. Surabaya kamis 24 November 2022 di Jalan. Kedondong Kidul Surabaya.
Tersangka yang berhasil diringkus yakni berinisial TA, (37), warga Jalan. Kedondong Kidul Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam di dampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih dan juga Kanit Reskrim Polsek Tegalsari menjelaskan kronologis penangkapan kepada tersangka.
"Team Opsnal yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Adji yang pada saat itu sedang melaksanakan Patroli atau Kring Serse di wilayah Hukum Polsek Tegalsari, kemudian menjumpai 2 (Dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang mencurigakan pada saat melintas di Jalan. Tunjungan Surabaya. Lalu di hentikan dan di interogasi, dan ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengakui selesai mengkonsumsi Pil koplo atau double L," Tegasnya.
Selanjutanya anggota reskrim Polsek Tegalsari bertanya kepada kedua laki-laki tersebut bagaimana cara dia Mendapatkan Pil koplo tersebut, dan kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada sdr TA warga Jalan. Kedongdong Kidul Surabaya.
"Kemudian dilakukan pengeledahan dirumah tersangka TA, dan berhasil ditemukan 8 (Delapan) botol Pil merek doble L (dengan Jumlah 7447 butir), warna putih, setelah dinterogasi tersangka yg bernama TA, mendapatkan pil Koplo dari Bendol (Belum Tertangkap)," Tuturnya.
"Kini tersangka di jerat dengan Pasal 198 Jo Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima balas) tahun atau denda Rp 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah)," Ujarnya. ( Andik )