Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Pemuda Asal Bulak Banteng Gang Melati Bacok Korban Hingga Tewas

Rabu, 16 November 2022 | November 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-16T07:43:57Z



Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria atas kasus pembunuhan di Jl. Tenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya, selasa 15 November sekira jam 01.00 wib

Pria tersebut diketahui inisial RSL, Umur 34 tahun, warga asal Bulak Rukem 4/2 Rt/Rw 007/005 Kel Wonokusumo Kec. Semampir Surubuya dan saat ini tinggal di Bulak Banteng Baru Gg Melati No. 28 Surabaya

Kasat Reskrim AKP Arief Rizki Wicaksono menjelaskan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pembacokan di TKP.



“Sebelum melakukan pembunuhan tersangka RSL, menaiki sepeda motor Yamaha R15 warna merah sewaktu menyalip korban Azis yang sedang berboncengan tiga bersama rekannya sewaktu disalip dari sebelah kanan. Seketika Korban Azis berkata kepada tersangka Apa Kamu Lihat-lihat lalu tersangka jawab “Apa Saya Tidak Lihat-lihat, ” Ungkap Arief saat Press release, Rabu 16 November 2022.

Masih Arief,” tersangka RSL turun dari sepeda motor dan mengambil sebilah clurit dari tas yang di bawa tersangka lalu membuka clurit dari slotongnya, kemudian tersangka membacok korban sebanyak 1 kali di bagian lengan tangan kanan”. Imbuhnya.

“korban dan temannya terjatuh dari sepeda motor dan ketika akan membacok lagi Tersangka RSL tidak jadi karena korban minta maaf, korbanpun dilarikan ke RS. Soewandhi untuk melakukan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia, ” Ujarnya

Dengan sigap Anggota langsung mendatangi TKP, usai olah TKP polisi langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya kemudian dibawa Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut

"Saat di introgasi petugas tersangka mengatakan melakukan pembunuhan akibat habis minuman Oplosan dan setiap harinya sering membawa Senjata Tajam jenis Clurit, karena merasa banyak musuh sehabis keluar dari tahanan Polrestabes Surabaya,” Imbuhnya

Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah VER 1 (satu) unit sepeda motor yamaha R15 warna merah 1(satu) buah tas wanita bertulisan FAVOR 1 (satu ) buah Sebilah clurit terbuat dari besi berkarat dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan ditali rafia warna merah lengkap dengan selotongnya terbuat dari kulit warna coklat

“Akibat perbuatannya tersangka RSL, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 15 talam penjara, ” Pungkasnya. ( Andik )


×
Berita Terbaru Update