Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Ngeri, Pemerintah Kota Surabaya dan penegak Perda diduga tak punya nyali memberikan sanksi terhadap club Luxor yang diduga kuat sudah membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras.
Hal tersebut dimana dilansir di pemberitaan sebelumnya, bahwa Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 11 anak, saat operasi di club Luxor.
Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Surabaya untuk menindak secara tegas club Luxor yang diduga kuat membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras sehingga menyebabkan rusaknya masa depan Penerus bangsa.
Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pengacara Kondang I Ketut Suadana sangat menyayangkan akan kinerja dari pemerintah Kota Surabaya yang dirasa tidak berani menindak dan memberikan sanksi terhadap club Luxor.
"Jelas akan aturannya, bahkan dengan diamankannya 11 anak oleh satpol PP hal tersebut sudah melanggar Perda No 6 tahun 2011". Kata Ketut Suadana, Minggu 13 November 2022.
Masih Ketut," Masyarakat jangan dipertontonkan dengan penerapan dan penindakan aturan yang tebang pilih, apakah pemerintah hanya tegas kepada kaum menengah kebawah dan melempem terhadap pengusaha RHU". Tandasnya.
"Kami meminta kepada seluas instansi terkait agar menindaklanjuti dan memberikan sanksi terhadap club Luxor, bahkan Kepada Anggota DPRD Kota Surabaya kami meminta supaya permasalahan di tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik RHU tersebut". Pungkasnya. ( Red )