Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Ngeri, Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark masih bergulir perlahan, bahkan hingga saat ini sudah 7 Bulan berlalu.
Status perkara ini sudah P21 sejak 24 Oktober 2022 lalu. namun hingga kini para terduga tersangka belum ditahan dan belum masuk tahap II.
Dalam kasus tersebut, kita bisa lihat sampai mana keseriusan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejari Tanjung Perak dalam penanganan kasus ini.
Selain mendapatkan perhatian dari tokoh masyarakat Madura, masyarakat Indonesia khususnya Surabaya bahkan berita tersebut sudah menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Pria berinisial D yang merupakan Salah satu Warga Surabaya sangat heran dan mempertanyakan kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Kok bisa hingga hampir setengah tahun lebih kasus Kenpark ya gini-gini aja. Coba kasus lainnya yang tersangka bukan orang pengusaha mungkin sebulan juga sudah disidangkan". Kata D, Selasa 08 November 2022.
Masih D," Kapolri katanya bersih-bersih oknum polisi yang tidak bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, seharusnya kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi Kapolri demi tegaknya keadilan". Imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino dan Kasat Reskrim AKP Arief Wicaksono masih enggan memberikan keterangan kapan tahap II akan dilakukan.(Bersambung) ( red )