Seorang ibu kandung beserta rekannya diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas penganiayaan terhadap korban (anak Kandungnya) hingga tewas.
Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar kost No. 6 Jl. Bulak Banteng Kidul gg. VIII No. 38 Surabaya, Sekitar pukul 21.00 WIB Minggu tanggal 20 November 2022.
Kedua tersebut diketahui inisial U, Perempuan umur 32 Tahun Surabaya dan LB, Perempuan umur 18 Tahun, Surabaya
Kasat Reskrim AKP Arief Rizki Wicaksono menjelaskan usai mendapatkan Laporan dari masyarakat bahwa ada dua perempuan yang tega menganiaya seorang anak berusia 4 tahun di TKP.
“Tersangka U yang merupakan orang tua kandung dari korban melakukan Tindakan penganiayaan tersebut sudah sejak korban berumur 4 (empat) tahun”. Kata Arief, Kamis 24 November 2022
Masih Arief,”Ketika korban menolak perintah dari tersangka maupun LB. Para tersangka langsung memukuli korban”. Ujarnya.
Bahkan, Saat korban diperintah oleh Tersangka U dan LB, untuk mengambilkan sesuatu barang sambil menangis, dan Mengetahui hal tersebut, Tersangka U dan LB, memukuli korban dengan alat berupa sapu ke arah badan dan kaki nya hingga luka lebam di sekujur badannya.
Sedangkan tersangka LB, memukuli korban menggunakan gitar kentrung ke arah wajah dan kepalanya hingga mengakibatkan luka pada pelipis atas mata kanan dan mata kiri dan lebam pada dahi yang mengakibatkan korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia.” Ungkapnya
Atas laporan tersebut Anggota langsung mendatangi ke RS. Soewandie. alhasil petugas berhasil mengamankan tersangka
U beserta barang buktinya di Rs. Soewandie dan melakukan pengejaran terhadap tersangka LB ke Jember.
Pada hari Senin Tanggal 22 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB Anggota Resmob dan Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Tersangka LB di Jember.
“Saat di introgasi petugas kedua tersangka mengatakan melakukan penganiayaan karna si korban kalau di suruh ibu kandungnya sering membantah sambil menangis dan tersangka LB, jengkel karna korban berkata dengan kata C*k sampai 2 kali “.imbuhnya
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 (satu) buah sapu warna hijau bulu hitam dengan ujung patah. 1 (satu) buah sapu warna ungu bulu warna kuning, merah dengan ujung patah. 1 (satu) pasang sandal warna hitam. 1 (satu) buah gitar kentrung. 1 (satu) buah baju doraemon. 1 (satu) buah kolor warna abu-abu dengan garis hitam merah di samping kanan kiri
“Akibat perbuatannya kedua tersangka, harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara, “pungkasnya ( Andik )