Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Surat Petok D Pemilik Warung Bibis Korban Gusuran Diduga Dikaburkan, Korban Didampingi LSM GARAD Bakal Somasi Instansi Dan Institusi Kabupaten Sidoarjo

Minggu, 11 Desember 2022 | Desember 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-11T10:56:14Z



Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com

Trenyuh dengan nasib korban penggusuran dalam hal ini pemilik warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang sudah memasuki satu tahun lebih tanpa mendapatkan kepastian hukum. Korban yang didampingi LSM GARAD bakal mensomasi instansi hingga institusi Kabupaten Sidoarjo yang diduga telah mengaburkan dan menghilangkan data pemilik warung.

Berdasarkan balasan surat dari Propam Polda Jatim atas pengaduan LSM GARAD terkait perihal permohonan perlindungan hukum yang dikirim. Dimana dalam poin 8 yang berbunyi "Penyidik mengalami hambatan bahwa pelapor belum memiliki alas hak kepemilikan yang sah atas tanah tempat obyek perkara, dan surat Petok D no. 1143 atas nama Achsin Desa Tambak Kemerakan Persil 58 d I klas 22 luas 60 m² yang ditunjukkan oleh pelapor belum diketahui lokasi tanahnya apakah sesuai dengan obyek perkara atau bukan, dan setelah dicek di buku letter C Desa no. 1143 adalah atas nama orang lain"

Hal itu membuat geram Sri Wahyuni selaku pelapor. "Ini surat Petok D ditanda tangani dan di stampel oleh Lurah dan Camat yang pada saat itu pihak Lurah ingin warganya supaya mendapatkan kepastian hukum. Lokasinya ya yang kami tempati selama puluhan tahun dan yang digusur itu. Kenapa kok sekarang di surat balasan atas nama orang lain?." Ujarnya heran.


Masih Sri Wahyuni. "Kami setelah mendapatkan surat Petok D, waktu itu memang masih dalam proses pengajuan SHM, sehingga waktu itu mendapatkan surat gambar situasi dari BPN Sidoarjo. Karena dananya masih belum ada untuk mengurus, ya masih utuh suratnya disimpan oleh suami saya, yang antara lain Surat IPEDA, Surat Petok D dan surat Gambar Situasi (GS) dari BPN Sidoarjo." Ungkapnya.

"Dan kami juga tidak pernah menjual kesiapapun, jadi kalau siapapun ada yang bermain-main yang mengganti nama dalam surat Petok D atas nama alamarhum suami saya, saya akan tuntut." Pungkasnya.

Sedangkan Khotimah, yang juga memiliki SK BPN peninggalan orang tuanya, juga bakal mensomasi pihak Kelurahan Tambak Kemerakan. "Saya beberapa kali pertanyakan salinan surat pengantar ke Kelurahan, kata pak Lurah tidak ada karena masih dicari. Tapi di isi surat dari Polisi yang dikirim ke LSM kok ada bunyi buku letter C Kelurahan. Kenapa kok pak Lurah tidak menunjukkan kepada kami?." Ungkapnya.

Atas hal tersebut, ia bersama pemilik warung yang lain serta didampingi LSM GARAD bakal mensomasi Kelurahan Tambak Kemerakan. "Segera kita lakukan, karena ini sama dengan Pak Lurah diduga kuat telah menghilangkan arsip rakyat." Pungkasnya.

Sedangkan Achmad Garad selaku LSM pendamping, saat rapat evaluasi bersama warga korban penggusuran, mengaku siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. "Sesuai janji saya di awal-awal. Saya tetap komitmen untuk mengawal persoalan ini hingga akhir. Tak perduli berapa lama harus berjuang. Lah wong Negara kita aja merdeka juga tidak dengan waktu yang sebentar. Bahkan di jajah Belanda saja hingga 350 tahun." Ungkapnya.

Diketahui, penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo tersebut, dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian. Dimana warung-warung tersebut digusur dipergunakan untuk pintu masuk utama Rumah Sakit Sidoarjo sisi barat. Mereka digusur tidak mendapatkan kompensasi ganti rugi apapun dari pihak Pemkab Sidoarjo karena dianggap bangunan liar.

"Kalau surat Petok D tersebut tidak diakui lokasinya. Ya nanti kita akan desak Polisi untuk menunjukkan dimana tepat lokasinya. Jangan sampai pihak Kepolisian ini blunder karena mendapatkan keterangan yang menyesatkan." Pungkas Achmad Garad. (red)
×
Berita Terbaru Update