Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Membekuk Pengguna Sabu Asal Dukuh Bulak Banteng

Senin, 16 Januari 2023 | Januari 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-15T21:14:49Z



Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang berkedapatan menyimpan sabu-sabu saat berada di dalam Gudang Jl. Adityawarman No.54 Rt. 004 Rw.006 Kel. Darmo Kec Wonokromo Surabaya. Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib

Tersangka diketahui berinisial AM BIN KD, Umur 46 tahun, saat ini bekerja sebagai (Jaga Gudang) warga asal JI. Sawah Pulo Surabaya, saat ini Tinggal di Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Disaat petugas berada di lokasi dan melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan akhirnya petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas pun juga menemukan barang bukti narkoba.” Ujar Hendro Sabtu 15 Januari 2023

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat di introgasi petugas tersangka mengakui bahwa memang benar barang tersebut milik nya dan sering menghisap Narkotika”, imbuhnya

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan jenis shabu dengan berat bruto 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan jenis shabu dengan berat bruto 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah ATM BCA, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Warna Hitam merk OPPO A57 Simcard TELKOMSEL.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.pungkasnya ( Red )

×
Berita Terbaru Update