Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com
Surabaya - Keseriusan Unit Reskrim Polsek Tegalsari untuk mengungkap pengguna maupun pengedar Narkotika, Alhasil Reskrim Polsek Tegalsaru bisa menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Selasa 3 Januari 2023 di tempat indekost tepat nya Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
Satu tersangka yang berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Tegalsari yakni berinisial SM, (33), warga asal Jalan. Kedinding Lor, Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya.
Kapolsek Tegalsari
Kompol Imam Mustolih S.H., S.I.K., M.Si yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Akp Marji Wibowo menjelaskan kronologis penangkapan kepada tersangka.
"Adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu, tim opsnal lalu melakukan penyelidikan bahwa di sebuah tempat indekost yang berada di Jalan. Dukuh Kupang Timur Surabaya. Kemudian tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada tersangka, setelah di lakukan penangkapan kepada tersangka tim opsnal lalu melakukan penggeledahan di dalam kost tersebut," Ucapnya.
Dan dari hasil penggeledahan tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti dari dalam kamar kost tersebut, berupa 1 klip sabu2 berat 0, 22 Gram, 1 klip sabu2 berat 0, 36 Gram, 1 klip sabu2 berat 0, 31 Gram, 1 klip sabu2 berat 0, 34 Gram, 1 klip sabu2 berat 0, 35 Gram, 1 klip sabu2 berat 0, 27 Gram, 1 (satu) buah scrup plastik warna ungu, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawah dan di amankan ke Polsek Tegalsari. Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009," Tegasnya. ( Daniel )