Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com
Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan giat di akhir tahun khususnya di bidang Satresnarkoba,telah menangkap pengguna atau pemakai narkotika jenis sabu,di jalan rajawali Surabaya Jum'at 9 Desember 2022, pukul 01.00 dini hari
Pelaku yang berinisial J Bin MJ
Jenis kelamin Laki - laki, Umur 22 tahun, tempat lahir Surabaya, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA (lulus), Pekerjaan Swasta (Sopir Truck), alamat tinggal Sesuai KTP Jl. Sawah Pulo Kulon Surabaya
Adapun barang bukti yang di sita oleh petugas yaitu 1 (satu) Buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat:
1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram beserta pipet kacanya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat bruto total keseluruhan ± 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya.
• 1 (satu) buah unit HP merk Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL
Selanjutnya tersangka J Bin MJ beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Andik )