Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com
SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka
RAA , laki 24 tahun, bekerja di bengkel Jl Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya ,Kamis 16 Februari 2023
Menurut Kasat Narkoba AKBP Daniel
" Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari sabtu, tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB pagi hari , di rumah Jl Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya," Ucapnya
Selanjutnya Team dari Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka RAA dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka," Ujar Kasat Narkoba
Barang bukti yang sudah di amankan berupa :1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 (tiga) gram beserta bungkusnya,
3 (tiga) pak plastic klip kosong;
Ditemukan di dalam dompet kecil warna Kuning Ditemukan di dalam sebuah tas kecil saat itu berada di sebelah Televisi dalam rumah tersangka,
2 (dua) timbangan elektrik;
Ditemukan di dalam sebuah tas kecil saat itu berada di sebelah Televisi dalam rumah tersangka,
1 (satu) buah HP merk OPPO ditemukan di depan Televisi,
Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan
1 (satu) buah ATM, selanjutnya menurut keterangan tersangka barang tersebut akan di jual kembali
Pelaku akan di jerat pada pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. (RED )