Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Dinilai Pelapor Arisan Online Tidak Berprikemanusiaan, Aktivis KAKI: Sudah Ada Etika Baik Namun Tidak Tahu Diri

Selasa, 14 Maret 2023 | Maret 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T12:23:22Z


Bangkalan//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

BANGKALAN - Polemik pelaporan arisan Online oleh Siti Nurhasanah Asal Kamal berujung tak karuan dan dinilai tidak punya rasa kemanusiaan dalam bermasyarakat. Pasalnya pelapor tidak menghargai kekompakan group arisan yang telah sepakat membubarkan karena ada faktor yang tidak memungkinkan yakni terkendala perekonomian karna Covid-19. 

Terindikasi pelapor merupakan orang kaya dan mampu Mengondikasikan kepolisian polres Bangkalan. Hingga pada akhirnya melaporkan Inayah selaku Owner arisan online Get-40  yang merupakan temannya sendiri dan sekarang perkara tersebut sudah tahap 2. Kini owner arisan diamankan Kejari Bangkalan selama dua puluh hari kedepan untuk dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran pasal 378 atau 372 yang dilakukan pada korbannya.

Himawan Harianto Kasi Pidum Kejari Bangkalan mengungkapkan pihaknya dari hari ini mulai melakukan penahanan pada tersangka Inayah bandar arisan yang telah dilaporkan oleh anggotanya atas dugaan pelanggaran unsur pasal 378 atau 372.

Hari ini dilakukan tahap dua kami penyidik atas nama Inayah sudah dilakukan penahanan di kami dari hari ini sampai  dua puluh hari kedepan, kalau didalam berkas ada dimana masing-masing dari member arisan itu ada berbeda iurannya mereka bagian nomor satu admin Inayah. 

Pada saat sudah berjalan dua bulan pada yang ke nomor 3 dibubarkan kebetulan nomor 3 adalah korban yang sekarang ini melaporkan pada kepolisian dari pihak korban dan memang kita melihat unsurnya sudah terpenuhi jadi makanya sudah p21 dari hari ini dilakukan penahanan hingga dua puluh hari kedepan,” terang Harianto di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (14/03/2023) siang.

Mendapat limpahan kasus dari kepolisian setempat tersebut Harianto melihat unsur pelanggaran pasalnya sudah terpenuhi tinggal memastikan pada momen persidangan dengan mendatangkan saksi-saksi pihak terkait hingga saksi ahli.

“Unsurnya ada orang percaya mengikuti arisan untuk lebih lengkapnya kita lihat di fakta persidangans saksi-saksi yang dihadirkan ada ahli juga, pasalnya 378 atau 372 pokoknya nanti kita lihat pada fakta persidangan mana yang lebih memenuhi unsurnya,” tutur Himawan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai pelapor arisan online yang menganggap berunsur Pasal 378 atau 372 tidak mempunyai rasa kemanusiaan dan tidak tahu diri sebagai sesama masyarakat dalam kehidupan. 

Pihak keluarga sudah melakukan mediasi dengan mengadakan silaturahmi kepada terlapor bahkan sudah dua kali namun tidak di indahkan. Padahal suami pelapor (HS) sebelumnya sudah menyatakan tidak ada persoalan lagi dan itu urusan Perdata bukan pidana.

        Bahkan ada seorang Lora inisial MT Di Bangkalan juga tidak mampu untuk meredam kemurkaannya untuk mencari solusi terbaik. Perlu diketahui bahwa pihak owner tidak ada niat menipu terbukti uang anggota yang ikut arisan sudah dikembalikan semua tanpa terkecuali. 

Kami percayakan perkara ini kepada Pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Bangkalan untuk memberikan tuntutan dan putusan mana yang benar dan mana yang salah dalam dugaan pasal 378 atau 372 dalam persidangan," Ungkap Aktivis KAKI

Disoal tahap 2, Inayah hanya pasrah dengan dugaan 378  atau 372 karena dirinya tidak ada niat untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. "Saya sudah pasrah, dan biarlah fakta persidangan yang membuktikannya nanti," terangnya.( Red )
×
Berita Terbaru Update