Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Kurir Narkoba Jenis Sabu Antar Provinsi Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya Di Stasiun Pasar Turi Surabaya

Senin, 13 Maret 2023 | Maret 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-13T05:31:11Z


Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya – Dua orang tersangka, yang berperan sebagai kurir Narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya ditangkap. Dalam pengungkapannya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, menyita 24,181 kg sabu.

Kombespol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya, pada Senin (13/3/2023) menjelaskan, pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada awalnya hari Sabtu 04 Februari 2023. Di mana kedua barang tersebut disembunyikan di dalam Kereta Api Sembrani  gerbong 8 di Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya.

“Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan antar provinsi. Dua barang ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” ujar Yusep

Kapolres mengungkapkan, penangkapan pada kedua tersangka atas nama. Muhammad Fajrin (23) warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kecamatan Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama, (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring Palembang yang menumpang Kereta Api Sembrani membawa sabu sabu seberat 24.181 kg.




“Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan cara kabur di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” tegas Yusep.

Dan dari hasil keterangan tersangka kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya menjanjikan upah sebesar Rp. 100.000.000 juta setiap pengiriman.

Kedua terpidana yang kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ( Red )
×
Berita Terbaru Update