Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya - Sesuai intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit, akan memberantas segala bentuk perjudian tanpa terkecuali. Namun, hal tersebut, tidak dapat diimplementasikan oleh Subdit Jatanras Bajak Sandra Polda Jatim Surabaya.
Beredarnya informasi telah terjadi adanya dugaan pelepasan satu tersangka pemain judi slot,di kutip dari media online metroposnews.id.
Menurut keterangan sumber informasi yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya mengatakan, iya om yang kemarin saya telepon sampean itu masih saudara saya sendiri.
"Tertangkapnya, saudara saya om waktu dirumahnya Putat Gede Surabaya, pada hari, Kamis (2/3/23) sore," ujar sumber informasi inisial I.
Namun, sangat disayangkan tersangka inisial M, dipulangkan dengan adanya dugaan imbalan sebesar 20.000.000. (dua puluh juta rupiah).
"Dalam pengurusan itu om orang tuanya sendiri yang mondar-mandir," katanya sumber informasi
Lanjut sumber saya pernah telepon om to ada anggaran 11.000.000. (sebelas juta rupiah). Namun, pihak Polda Jatim Jatanras Unit V tidak mau manerima permintaan dari keluar diduga tersangka.
"Iya itu om Akhirnya sesuai permintaan awal 20.000.000. juta rupiah," baru bisa dibebas sauadara saya," Sabtu (4/3/23).
Terpisah, AKP Rommy Panit Bajak Sandra Jatanras saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, saya lagi dinas luar mas pean (anda) konfirmasi dikantor saja mas.
"Pean cek aja mas saya juga belum tau," ujarnya AKP Rommy kepada media ini, Jum'at (10/3/23).
Saat disinggung terkait dugaan adanya nominal AKP Rommy menyangkal, terkait masalah apa. Soalnya, mulai dari pagi saya ijin luar Kota.
"Coba mas sampean langsung tanya ke kantor mas," lanjutnya.(Bersambung). ( Red )