Jakarta//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Jakarta, - Viral di jagad sosial media tiktok, Firman Tendry Masengi dalam akun tiktok bernama Tendry SH,.MH,.CLA,.CTL yang mana berisi screenshot beberapa media yang mengatakan bahwasanya "Pengacara Wamenkumham mendesak polisi tetapkan Ketua IPW Tersangka Sebar Hoax".
Anehnya, hal tersebut dibantah oleh Wamenkumham selang beberapa jam Melalui kuasa hukumnya Ricky Sitohang bahwa Kliennya (Wamenkumham) tidak pernah memberikan pernyataan tersebut bahkan tidak pernah memberikan kuasa kepada Firman Tendry Masengi.
Pernyataan tersebut dilansir dari media CNN Indonesia, berikut link beritanya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230405093255-12-933754/wamenkumham-bantah-minta-polri-segera-tangkap-ketua-ipw.
Fenomena tersebut mendapat tanggapan dari salah satu netizen yang enggan di publikasikan, ia mengatakan bagaimana bisa seorang advokat mengaku-ngaku memiliki kuasa bahkan memberikan informasi bohong kepada awak media bahwasanya (Wamenkum HAM) yang mengeluarkan statemen tersebut.
"Sungguh hal tersebut sangatlah melakukan bahkan mencoreng profesi mulia advokat, menurut kami seharusnya ia (Tendry) bisa dilaporkan ke polisi dengan penyebaran informasi hoax, bahkan kami meminta organisasi advokat tersebut untuk mencabut izinnya". Kata netizen.
"Jika hal tersebut benar bahwa Tendry tidak pernah mendapatkan kuasa dari Wamenkum HAM, Demi menjaga keutuhan NKRI dari hoax, tentu Hal tersebut fenomena yang aneh, dimana seorang advokat yang sudah di sumpah profesi namun membuat gaduh harus segera dilaporkan ke pihak berwajib". Pungkasnya.
Sumbersari tiktok Tendry: https://vt.tiktok.com/ZS8cmW4Bb/. ( Red )