Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya,- Setahun lebih laporan terkait pengerusakan warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo belum mendapatkan kejelasan. Pelapor didampingi LSM melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim.
Diketahui, laporan yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 2022 ke SPKT Mapolda Jatim lalu dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Namun hingga saat ini belum diketahui kejelasan hasil laporannya tersebut. "Sudah setahun lebih laporan saya belum tau kejelasannya, maka nya hari ini saya laporkan ke Bid Propam Polda Jatim." Ujar Sri Wahyuni selaku pelapor saat di Mapolda Jatim. Rabu (03/05/2023).
Ia berharap, apa yang telah menjadi laporannya setahun yang lalu itu mendapatkan kepastian hukum. Karena menurut Sri Wahyuni, laporannya tersebut telah berlarut-larut tanpa ada kepastian.
"Terus terang saya kecewa, kenapa laporan saya yang sudah setahun lebih ini belum mendapatkan kepastian." Pungkasnya.
Sedangkan Achmad Garad selaku LSM pendamping yang turut mengawal, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pelapor tersebut adalah langkah yang tepat untuk memperjuangkan haknya. "Saya meng apresiasi, dan memang perlu dilakukan langkah yang kongkrit untuk memperjuangkan hak." Ujarnya.
Masih Achmad Garad. "Sejak awal, kami juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mengingat kasus ini berdampak yang luar biasa yang antara lain masalah ekonomi dan kemanusiaan." Pungkasnya.
Diketahui, laporan Sri Wahyuni atas pengerusakan warung yang dalam surat laporan Polisi selaku terlapor oknum Camat Krian dkk. Dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi dugaan melakukan pengerusakan secara bersama-sama. (red)