Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Pengurus GERAKAN RAKYAT INDONESIA BERSATU (GRIB) JAYA DPD Jatim. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap aset pemerintah dan perlindungan hukum melakukan penolakan atas eksekusi tanah yang berada di wilayah Jalan Taman Panjang Jiwo Permai No.3 (dahulu Jalan Deltai Permai Taman No.4 lD Persil 8953) dengan luas tanah 688.85 m2.
Dalam hal ini, yang menggugat CHANDRA INGLEY TANUSA yang diwakili oleh Ketua DPP GRIB Jatim memberikan sikap dan aspirasi terhadap rencana yang akan dilakukan eksekusi pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 bertempat di di Jalan Taman Panjang Jiwo Permai No.3 Surabaya.
Tempat tersebut, sebagai obyek sengketa dalam Perkara Pengadilan Negeri Surabaya No 929/Pdt.G/2016 tanggal 03 Januari 2018 Juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 279/PDT/2018/PT.SBY tanggal 10 Agustus 2018 Jo Mahkamah Agung RI No 181 K/ PDT/ 2019 Jo Putusan Peninjauan Kembali MARI No 181 PK/PDT/2021 antara SRI RAHAYU LIMANTARA DKK melawan Drs. Ibnu Setiawan M.Si.(almarhum)
Dengan kami selaku pengurus GRIB menyampaikan keberatan dan menuntut untuk membatalkan / menunda atau menyatakan eksekusi NON EKSEKUTABLE atas sebidang tanah seluas 688.85 m2 yang terletak di Jalan Taman Panjang Jiwo Permai No.3 (dahulu Jalan Deltai Permai Taman No.4 lD Persil 8953).
Adapun batas-batas dokumen : Sebelah barat : Rumah Jl. Taman Panjang Jiwo Permai No. 5, Sebelah Timur : Rumah Jl. Taman Panjang Jiwo Permai No. 1, Sebelah Utara : Jalan Komplek. Jl. Taman Panjang Jiwo Permai, Sebelah Selatan : tanah Vihara BDC Surabaya.
Kami menolak dengan alasan keberatan eksekusi sebagai berikut: Karena Obyek sengketa adalah MILIK NEGARA. Bahwa legalitas obyek sengketa tersebut berstatus (title) tanah milik negara yang diakui secara yuridis oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Sebagaimana peraturan Mahkamah Agung Tanah Negara PEDOMAN TEKNIS PERADILAN PERDATA UMUM DAN PERDATA KHUSUS Buku II, tidak boleh dilakukan eksekusi atau eksekusi harus dinyatakan NON EKSEKUTABLE jika tanah obyek sengketa ternyata adalah TANAH NEGARA.
Sehingga dengan adanya eksekusi tersebut berpontensi merugikan tanah negara (milik Pemkot) berubah status menjadi milik pribadi atau obyek sengketa menjadi tidak jelas legalitasnya.
Karena obyek eksekusi bukan lagi milik DRS. H. IBNU SETIAWAN, M.SI. DKK. Surat yang dipakai untuk mengajukan klain kepemilikan hak berupa Surat Ijin Pemakaian Tanah (IPT) No 188.45/1319/402.5.12/1994 tanggal 17-03-1994.
Dengan batas masa berlaku ijin 18 Desember 2015 s/d 18 Desember 2020. Ijin Pemakaian tanah sudah kadaluwarsa habis masa berlakunya. Apalagi, saat ini Pemohon Eksekusi bernama DRS. H. IBNU SETIAWAN, M.SI. telah meninggal dunia, tanggal tanggal 12 Juli 2021 dan IPT telah kadaluwarsa maka pelaksanaan eksekusi ini cacat hukum.
Dengan sendirinya pemegang izin pemakaian tanah atas nama DRS. H. IBNU SETIAWAN, M.SI. telah meninggal dunia, maka IPT tidak berlaku secara sah diatur ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomer 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah telah diatur jika pemakaian izin dapat diberikan kepada pihak yang secara nyata-nyata menguasai tanah baik perorangan maupun badan hukum.
Dengan ketentuan pasal 10 yang berbunyi Pasal 10 IPT dapat berakhir apabila ; masa berlaku IPT berakhir dan pemegang IPT tidak memperpanjang IPT sesuai ketentuan yang berlaku, atas permintaan sendiri pemegang IPT meninggal dunia IPT dicabut
Karena saat ini obyek eksekusi merupakan obyek sengketa dalam perkara No 804/Pdt.G/2022. PN. SBY yang diajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. bahwa obyek seksekusi tanah seluas 688.85 m2 yang terletak di Jalan Taman Panjang Jiwo Permai No.3 (dahulu Jalan Deltai Permai Taman No.4 lD Persil 8953) adalah juga obyek sengketa dalam perkara No 804/Pdt.G/2022. PN. SBY.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dalam perkara No 804/Pdt.G/2022/ PN. Sby Antaranya Bapak CHANDRA INGLEY TANUSA sebagai Penggugat dengan melawan 7 tergugat diantaranya SRI RAHAYU LIMANTARA, Ir. AGUS HENDRATANUSA, Dra. ESTU SUKMA, LIBRIYANTI, Ir. HIMAWAN WICAKSONO, ARIEF WIBOWO Sebagai TERGUGAT V, Ir. JIMY, CHANDRAWATI Serta WALIKOTA SURABAYA / PEMERINTAH KOTA SURABAYA, Jalan Jimerto No.25-27, Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur turut tergugat
Bahwa saat ini obyek sengketa dikuasai oleh pihak lain, yakni bernama CHANDRA INGLEY TANUSA sebagai pihak yang menempati dan menguasai secara de facto atas obyek sengkata / obyek eksekusi tersebut sejak tahun 2016 bersama dengan 1. CHANDRA INGLEY TANUSA, 2. MAHARENATHA ING WAN TANUSA. 3. BUDHI ING SIUNG TANUSA. Yang mana CHANDRA INGLEY TANUSA DKK menempati dan menguasai hak setelah mendapat pengalihan hak dari SRI RAHAYU LIMANTARA (Tergugat I) dan Ir. AGUS HENDRATANUSA (Tergugat II) yang semula mendapatkan hak DRS. H. IBNU SETIAWAN, M.SI. peraturan Mahkamah Agung Tanah Negara PEDOMAN TEKNIS PERADILAN PERDATA UMUM DAN PERDATA KHUSUS Buku II, karena obyek eksekusi dikuasai oleh pihak lain maka patut dinyatakan eksekusi NON EKSEKUTABEL
Bahwa CHANDRA INGLEY TANUSA telah mengajukan ijin pemakaian tanah (IPT) dan bersedia membayar retribusi, beban pajak dan biaya-biaya lain yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mendapatkan Ijin pemakaian Tanah milik Pemkot Surabaya sesaui aturan yang berlaku. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 13 tahun 2010 Jo Perda No 3 tahun 2013 Jo Perda No 3 tahun 2016 Jo perda 9 tahun 2019. Tentang ijin Pemakaian Tanah.
Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan diatas, maka dengan ini kami Pengurus GERAKAN RAKYAT INDONESIA BERSATU (GRIB) JAYA wilayah Jawa Timur, mohon kepada Walikota Surabaya bersikap dan bertindak sebagai berikut:
Bapak Walikota Surabaya menyatakan keberatan atas eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi obyek eksekusi m,erupakan tanah milik negara (Tanah Negara) yang tercantum dalam Surat Ijin Pemakaian Tanah (IPT) No 188.45/1319/402.5.12/1994 tanggal 17-03-1994. Dengan batas masa berlaku ijin 18 Desember 2015 s/d 18 Desember 2020 DRS. H. IBNU SETIAWAN, M.SI. DKK. Ijin Pemakaian tanah sudah kadaluwarsa habis masa berlakunya.
Bapak Walikota Surabaya memohon kepada Ketua Pengadlan Negeri Surabaya menanggungguhkan eksekusi karena obyek sengketa dalam perkara 804/Pdt.G/2022.PN.Sby yang melibatkan Walikota Surabaya sebagai Turut Tergugat dan juga melibatkan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sehingga permohonan eksekusi in casu tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel). (Red)