Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Penggugat PT Graha Agung Permata Siapkan Bukti Tertulis

Senin, 05 Juni 2023 | Juni 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-05T13:42:19Z




Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya, - Setelah gagalnya mediasi antara penggugat, Emir Baramuli dengan tergugat Nurhadi selaku Dirut PT Graha Agung Permata dalam perkara, gugatan Wanprestasi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan yang dilaksanakan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (05/06/2023).

Dalam sidang pembacaan gugatan tersebut, dihadiri oleh masing - masing pihak, baik dari penggugat maupun tergugat melalui kuasa hukumnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan melalui e-Court.

e-Court sendiri adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Kuasa Hukum dari Emir Baramuli, Roni Haryono, S.H., mengatakan, hari ini adalah sidang pembacaan gugatan yang merupakan sidang pertama untuk pemeriksaan pokok perkara.

"Gugatan sudah dibacakan. Selanjutnya, Majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk acara jawaban. Dan untuk jawab jinawab ini, Majelis Hakim memerintahkan melalui e-Court. Jadi, persidangan elektronik cukup mengupload di e-Cout saja," jelasnya.

Adapun jadwalnya secara berturut - turut yakni, Hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 untuk jawaban, Hari Senin, tanggal 19 Juni 2023 untuk Replik dan Hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 untuk duplik melalui e-Court.

"Nanti setelah itu, akan diinfokan melalui e-Court juga, apakah langsung pembuktian atau putusan sela. Nanti dilihat seperti apa progresnya," lanjut Roni.

"Dokumen harus sudah diupload paling lambat di hari sidang pukul 13.00. Apabila karena satu dan lain hal membuat para pihak belum dapat mengupload dokumen, maka akan diberikan toleransi/kesempatan 1x lagi (dilakukan penundaan 1 minggu)," ungkapnya.

Sementara itu, Emir Baramuli yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp berharap, sidang gugatannya dapat cepat terselesaikan dan Majelis Hakim dapat memutuskan untuk memenuhi seluruh gugatannya.

"Kami ikuti undang - undang dan aturan yang berlaku. Putusan Majelis Hakim untuk melanjutkan sidang melalui online ini sangat saya hormati. Sidang melalui online ini, tentunya akan ada pembuktian secara tertulis dari kami. Dan kami sudah siapkan semuanya," ucap Emir.

"Sebenarnya saya cuma ingin hak saya diberikan. Apabila memang tidak bisa memberikan hak saya, ya tentunya batalkan saja perjanjian jual beli tanah dan juga pembayaran fee itu. Tapi, tentunya ada perhitungannya," pungkasnya. ( RED )
×
Berita Terbaru Update