Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Rumah Sakit Al Irsyad Surabaya merupakan rumah sakit islam berdiri di Jalan KH Mas Mansyur No.210-214 dan 191, Nyamplungan, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur 60162.
Dengan keberadaan rumah sakit swasta tersebut, masyarakat pun banyak yang mempercayakan pengobatan di rumah sakit Al Irsyad Surabaya.
Sangat disayangkan ketika rumah sakit yang sudah dipercaya oleh masyarakat, telah mengesampingkan terkait keamanan bawaan pasien yang sedang melakukan rawat inap ( Opname ) Surabaya Jum'at 30/6/2023
Kejadian yang dialami seorang pasien yang berinisial ( Z ) warga Kebondalem gang 7 Surabaya , saat opname di ruang 310 kasur 5 pada hari Selasa ( 20/6/2023 ) malam hari.
Menurut keterangan pasien ( Z ),dirinya telah menaruh Handphone jenis Oppo,yang sedang di Ces sebelah nya saat dirawat ( dalam kamar/ dalam ruangan opname ), pada pukul 04:30 dini hari ( 21/06/2023 ) tiba - tiba sudah di ketahui handphone miliknya pun raib entah kemana.
Ibu dari ( Z ) pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security rumah sakit, setelah melaporkan kejadian tersebut pihak security Rumah Sakit Al Irsyad langsung bertindak cepat untuk menggeledah beberapa keluarga pasien yang berada di ruangan 310 ( ruang anak )
Hasil dari penggeledahan tersebut ternyata Nihil,
Sangat disayangkan ketika ibu pasien menanyakan terkait CCTV,dengan maksud mempermudah pencarian dengan jejak rekamnya, namun security menyampaikan bahwasanya CCTV tersebut mati".
Dilla Humas Rumah Sakit saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Rabu ( 28/6/2023 ) di ruangan menyampaikan," Bahwasanya baru kali ini mas kami mendapatkan informasi dari anda, terkait adanya kehilangan handphone yang ada di ruangan 310 , untuk mengenai CCTV kami aktif kok mas,tetapi bukan di dalam ruangan ( karena privasi pasien ),kami minta waktunya mas untuk koordinasi dengan bagian perawat yang jaga di waktu kejadian dan kami usahakan akan berkoordinasi juga dengan pihak keamanan Rumah Sakit". Ujar Humas Al Irsyad
"Dan kami mohon maaf, mengenai kehilangan barang yang ada di rumah sakit,kami ( RS Al Irsyad )tidak bisa bertanggung jawab atas adanya kehilangan barang tersebut,"sambungnya
Terkait Hak yang di dapatkan seorang pasien ,itu tercantum sudah pada UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit,pada Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien, diantaranya,"Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi".
Sampai berita ini di layangkan,pihak dari Rumah Sakit belum memberikan statement lagi pada awak Media
terkait hasil dari koordinasi dengan pihak perawat maupun keamanan rumah sakit.
(Redaksi)