Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Gantung Laporan,Polresta Banyuwangi Belum Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan

Jumat, 14 Juli 2023 | Juli 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-14T00:51:34Z




Banyuwangi//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Banyuwangi, - Dengan adanya pelaporan warga banyuwangi atas nama Priyo ndaru cahyono (27) lingkungan krajan kel. Banjarsari pada tanggal (09/06/2023/) terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Budi Hartono dusun Kebon dalem kec. Bangun rejo (Gudang air mineral) masih menjadi PR Polresta Banyuwangi.Kamis (13/7/2023 )

Adanya penemuan tersebut,team awak media melakukan interogasi terhadap Ndaru terkait penganiayaan, akhirnya team media dan juga pelapor mendatangi Mako Polresta Banyuwangi menanyakan perkembangan laporan atas kasus penganiayaan (13/07/23) ,pihak resmob pun masih belum bisa memberikan keterangan pasti tentang pelaporan tersebut.

Pada awak media, Iptu Wira Kanit resmob Polresta Banyuwangi menerangkan " Memang sudah pernah kami datangi untuk kita mintai keterangan atas dugaan penganiayaan tersebut, tetapi yang bersangkutan malah marah - marah layaknya orang yang sedang mengalami gangguan jiwa mas, akhirnya kami memutuskan untuk mundur, namun terkait pelaporan tersebut masih aman bersama kami hingga perkara akan dilanjutkan atau tidak "Ujarnya terhadap Awak Media

Sambungnya,"Memang saat ini kami masih belum bisa menunjukan surat keterangan apakah dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau tidak dari RSJ tetapi kami memang benar - benar kesulitan untuk memintai keterangan terlapor"Kanit Resmob

Ndaru sendiri menyampaikan ke awak media,merasa kecewa dengan pihak Polresta Banyuwangi karena ketika saya sebagai masyarakat yang teraniaya oleh perbuatan seseorang dan melapor untuk mendapatkan perlindungan hukum ternyata tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, bahkan saya sendiri sering diteror oleh pihak pelaku penganiayaan,"Ucap Ndaru kepada Awak Media

"Semenjak kejadian itu,saya melaporkan kepolresta Banyuwangi terkait teror tersebut, anehnya lagi sama pihak polisi saya malah disuruh menghindar,"Sambungnya Ndaru

"Saya kan warga negara yang patut juga untuk meminta perlindungan hukum tetapi kenapa kok saya malah disuruh menghindar sama pak polisi, Terus terang saya masih belum bisa mikir pak, sementara saya selaku korban yang melaporkan hal tersebut dan berharap untuk segera diamankan tetapi malah seakan - akan saya malah merasa terpojokkan oleh kejadian ini, entah gak bisa mikir mas, kalau memang pelaporan saya di hentikan ya tolong segera di SP3 kan, jangan digantung seperti ini " Keluh kesah pada awak media

Memang orang gila tidak dapat tapi apabila meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Berdasarkan ketentuan UU 1/2023, jika pelaku terbukti dalam pemeriksaan medis sebagai penyandang disabilitas mental, maka dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Sedangkan jika pelaku dalam kondisi kambuh yang akut dan disertai gambaran psikotik, maka dikenai tindakan berdasarkan Pasal 103 ayat (2) UU 1/2023 berupa:
rehabilitasi;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di lembaga;
penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
perawatan di rumah sakit jiwa. ( Red )
×
Berita Terbaru Update