Sidoarjo//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Sidoarjo,- Kelanjutan laporan pengerusakan warung Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Sidoarjo, yang sebelumnya dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim oleh Sri Wahyuni selaku korban penggusuran. Kini dilakukan gelar perkara oleh pihak Sipropam Polresta Sidoarjo.
Sri Wahyuni setelah melakukan gelar perkara di ruangan sipropam, mengatakan bahwa gelar perkara tersebut atas laporannya yang belum ada kejelasan hingga saat ini. "Alhamdulillah, hari ini tadi saya sudah sampaikan uneg-uneg yang ada didalam hati." Ujarnya saat di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (04/07/2023).
Masih Sri. "Mudah-mudahan, apa yang telah menjadi laporan saya mendapatkan kepastian. Mengingat sudah menuju 2 (dua) tahun, peristiwa yang saya laporkan belum mendapatkan kepastian." Harapnya.
Disisi lain, Achmad Garad selaku LSM pendamping saat dikonfirmasi terkait hasil gelar perkara mengatakan bahwa itu ranah dari pihak Propam Polresta Sidoarjo. "Untuk hasil gelar perkara, Monggo rekan-rekan bisa konfirmasi ke pihak Propam. Tapi kalau dari saya, yang jelas dari pihak penyidik Reskrim katanya sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke pelapor. Namun hingga saat ini pelapor belum mendapatkan surat itu." Ujarnya.
Dalam surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang terbaru, yang diterima oleh media ini, pada poin ke 2 dan ke 3 yang berbunyi :
- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan penyeledikan dugaan peristiwa pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2021 di Jl Raya Tambak Kemerakan Kec. Krian Kab. Sidoarjo yang diadukan oleh Sdri. Sri Wahyuni.
- Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, bahwa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo, RSUD Sidoarjo Barat serta permintaan keterangan tambahan Sdr. Ahmad Fauzi selaku Camat Krian. Adapun tindak lanjut penanganan perkaranya yaitu penyelidik akan melaksanakan gelar perkara.
Dalam hal ini, Achmad Garad selaku LSM pendamping turut mengomentari, dimana menurutnya. SP2HP yang dimaksud terkesan masih belum mendapatkan kepastian. "Pertama, laporan dari pihak korban ini menggunakan Surat Keterangan dari Desa (Petok dll). Namun kenapa kok mengarahnya ke BPN?, yang kedua kenapa dan selalu adanya respon dari penyidik ketika kita ada gerakan yang salah satunya kita sampai laporkan ke Bid Propam dan dilakukan gelar perkara baru ditunjukkan ada SP2HP. Ke tiga, kalaupun SP2HP sudah dikirim, kenapa kok terdapat alasan pengembalian, padahal selama ini SP2HP yang sebelumnya juga kita terima."
"Itu rekan-rekan, nanti bisa pertanyakan kepada pihak penyidik yang terutama menangani persoalan ini." Imbuhnya.
Atas hal itu, ia juga menyampaikan bahwa akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. "Yang pasti kita juga ada deadline sesuai dengan aturan undang-undang, kalau memang masih tidak ada kejelasan, ya kita akan terus naikkan hingga tingkat yang lebih tinggi lagi." Pungkasnya. ( Red )