Surabaya, - Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional.
Pembayaran wajib Pajak adalah suatu program dari pemerintah,bahkan saat ini pemerintah membutuhkan asupan dari nilai pajak
Tujuan dari masukan pajak tidak lain untuk membantu suatu program program yang endingnya untuk rakyat bahkan untuk gaji dari Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai honorer.
Masyarakat yang sadar akan pembayaran pajak,saat ini tidak di support dari by sistem pemerintahan kota Surabaya.Ada apakah saat ini dengan Pemerintahan Kota Surabaya???
.Senin ( 7/8/2023 )
Berawal dengan adanya laporan dari seorang RW 3 Ahmad Kusairi kelurahan Pegirian, melaporkan kejadian ini ke pihak staf kelurahan pegirian,dengan tidak sengaja,di lokasi tersebut ada salah satu awak media
Selanjutnya Awak Media melalukan konfirmasi ke ketua RW 3,beliau menyampaikan, bahwasanya," Saya ini ingin membantu warga saya mas,untuk melakukan pembayaran pajak PBB dan saya antar beliau,bahkan saya bersama warga tersebut datang ke kantor UPTD untuk melakukan pembayaran pajak PBB di jalan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto dengan NOP: 35.78.150.003.001.0624.0
MARAM ( Nama di PBB )
Alamat objek jl. Karang tembok 1 dengan luas 36 M persegi,"ujar Kusairi.
"Kami datang ke Petugas loket UPTD mas,dan petugas loket tersebut menyampaikan kepada kami, bahwasanya harus di lengkapi dulu pak persyaratannya kalau ingin melakukan pembayaran pajak PBBnya pak"ucap Ketua RW 3 ke awak media sambi menirukan ucapan petugas loket.
Otomatis warga ini kaget dengan adanya penyampaian petugas loket tersebut, kenapa saya ini warga negara Indonesia yang baik,bahkan ingin melakukan pembayaran pajak PBB mulai tahun 2011 sampai tahun 2023 kok di persulit, anehkan mas,"ujar RW 3 ke awak media
"Kami berharap supaya pejabat pajak ini tidak mempersulit pembayaran pajak yang di lakukan oleh masyarakat,toh pajak ini kan bisa mempunyai fungsi dan manfaat yang besar untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,"ucap Ketua RW 3
Sedangkan sanksi pidana sudah diatur di dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. ( Frdy )