Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
SURABAYA, - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap kasus pembobolan rekening milik Puskesmas Tanah Kali Kedinding, Surabaya dan mengamankan 3 orang tersangka dengan modus Phising atau mengirimkan data yang akan dicuri. Tersangka yang berhasil diamankan anggota yakni, berinisial AA (19), WW (31) dan SH (50).
Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana yang didampingi Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Mustofah dan kasi Humas Iptu Suroto memberikan keterangan saat Konferensi Persnya kepada Awak Media. pada hari Rabu (30/08/23).
Tersangka ini merupakan warga Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dalam aksinya para tersangka menyebarkan berita hoax terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam Layanan Mobile atau Internet Banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan Mobile Banking atau Internet Banking dan dalam melakukan aksinya para pelaku ini sudah sekitar 5 tahun melakukan pembobolan rekening nasabah,” terang Arief Wicaksana.
Selanjutnya Kasatreskrim Arief menjelaskan, terbongkarnya kasus pembobolan rekening ini tidak luput dari adanya laporan korban yang berprofesi sebagai pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, berinisial DIP (33) pada hari Selasa,( 23/05/23).
"Saat korban akan melakukan transaksi keuangan, mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang. Karena saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas,'ujar Arief
Atas adanya laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan cepat melakukan penyelidikan lebih dalam. Alhasil, petugas mengetahui identitas para pelaku yang berada di Sumatra Selatan.
Berkat terjalinnya kerjasama antar Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Polda Sumatera Selatan dan Jajarannya tersangka ini berhasil kita ringkus,”ujarnya
“Barang bukti yang dapat diamankan anggota dari tangan tersangka berupa, sejumlah Handphone berbagai merk, Laptop, Buku Rekening serta Mobil Honda HRV,” pungkasnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, petugas menjeratnya dengan Pasal 35 UU ITE diancam 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu ITE diancam 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 diancam 5 Tahun Penjara, Pasal 362 KUHPidana diancam 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp diancam 4 Tahun Penjara.