SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya - Makin maraknya permasalah di masyarakat yang terkadang kurang mendapat respon dari Pemerintah atau Instansi terkait hingga harus ramai dulu baru ada tanggapan yang serius. Salah satunya yang terjadi di Perumahan Griya Babatan Mukti Wiyung yang mengakibatkan warga bereaksi keras.
Sekian lama permasalahan terkait fasum yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu hingga warga tidak dapat memanfaatkan fasum dengan selayaknya sesuai dengan perjanjian awal saat pembelian rumah di perumahan tersebut.
Mulai dari fasum bagian dari serah Terima pengembang ke pemkot 7000 m2 yang belum jelas keberadaannya. Balum lagi putusan MA Nomor 08 PK/TUN/2016. Tgl 14 april 2016 dan sudah inkrah bahkan sudah dilakukan penertiban bangunan tembok oleh Satuan Pamong Praja (SatpolPP) 25 Juni 2018 tapi sayangnya tembok yang menjadi akses warga menuju tanah fasum masih saja berdiri hingga saat ini.
Belum lagi terkait bangunan SD AT TAQWA yang berdiri sejak 2005 tanpa memiliki IMB hingga sekarang masih kokoh berdiri dan belum mendapatkan saksi yang keras dari pihak-pihak yang mempunyai otoritas dalam permasalahan tersebut. Misalnya diberikan Satpol line sesuai dengan peraturan yang semestinya .
Salah satu tokoh masyarakat/warga di perumahan Griya Babatan Mukti saat ditemui awak media mengatakan, Intinya warga Griya Babatan Mukti meminta instansi terkait/Pemkot menindak tegas bangunan SD AT TAQWA yang melanggar aturan perwali kota Surabaya.
Warga juga menambahkan bahwa bangunan SD swasta elit tersebut sudah berdiri mulai 2005 sampai sekarang dan masih aktif beroperasi, seolah olah Pemkot atau dinas terkait melakukan pembiaran sedangkan beberapa kejadian bangunan yang baru dibangun di perumahan Griya Babatan Mukti tanpa IMB.
"Seharusnya langsung di datangi dan di berikan Satpol Line tapi mengapa ini dibiarkan hingga saat ini dan tidak ada tindakan atau sanksi yang jelas, Ada apa dengan Pemkot ..? Ungkap salah satu tokoh masyarakat dengan nada marah. (23/9/23)
"Belum lagi permasalahan putusan MA yg sudah Inkra, Pemkot seolah olah melaksanakan putusan tersebut setengah hati, fasum yang 7000 m2 pun keberadaannya juga tidak jelas dimana lokasinya, jumlahnya apakah sesuai 7000 m2 atau kurang..? Ada apa sebenarnya dengan Pemkot ?," lanjutnya.
Perlu diketahui kemarin sewaktu pertemuan di Ruang Rapat Sinergi dengan beberapa pejabat terkait tentang pembahasan Griya Babatan Mukti Blok O dan P, juga membahas tentang tanah fasum yang 7000 m2.
"Dan kami akan menunggu dan mengawal pada tgl 29 September 2023 yang akan Survey lokasi fasum sesuai keberadaannya atau tidak." Ungkap nya. (Red)