Gresik//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
GERSIK - Pekerja PT Raksa Jaya Perkasa menuntut hak yang sesuai undang-undang Kepada Pemilik perusahaan, karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah. Pekerja memberikan kuasa penuh kepada Organisasi Kemasyarakatan Indonesia Timoer Bersatu (ITB), Agustinus bersama Ketua DPW ITB dan Pengacaranya ITB mendatangi PT. Raksa Jaya Perkasa untuk menanyakan kejelasan pemutusan hubungan sepihak yang dilakukan PT. Raksa Jaya Perkasa beralamat jalan raya krikilan Driyorejo kab. Gresik Selasa, (12/09/2023) sekitar pukul 12:40.
"Tony Neonbeny Ketua DPW Jatim dan Pengacara ITB, mendatangi PT. Raksa Jaya Perkasa yang bergerak di bilang produksi Besi Baja, Kami masih berharap agar jangan sampai terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik. kami berharap agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara pekerja dan perusahaan,'' ujar Ketua DPW ITB kepada awak media.
Edy staff umum dan Sulistyo yang mewakili PT. Raksa Jaya Perkasa menemui Pekerja yang di dampingi pengacaranya dan Ormas ITB di ruang kerjanya, Pak Edy menjelaskan kepada pihak pekerja" bahwa keputusan yang dilakukan perusahaan dengan memutuskan Perjanjian Kerja karena pekerja melakukan perkelahian di tempat kerja." Ujar staff umum PT. Raksa Jaya Perkasa.
Perusahaan memutuskan Perjanjian Kerja dan tidak memberikan pesangon sebagai hak pekerja, karena pekerja sudah melakukan pelanggaran Peraturan perusahaan masuk dalam kategori mendesak sesuai dengan UU Cipta kerja dan di atur secara spesifikasi dalam peraturan perusahaan, pekerja tidak berhak mendapat pesangon,"Imbuh Staf umum PT. Raksa Jaya Perkasa.
"Dia menyebut, perkara Agustinus (Pekerja) dan
perusahaan sudah masuk keranah Disnaker dan sudah dilakukan mediasi dan saat ini masuk ketahapan Anjuran dari Disnaker, jadi dari saya harus menunggu hasil dari disnaker,"Jelas Edy ke awak media.
''ITB, menanyakan kepada pak Edy, apakah dalam pemutusan hubungan kerja sudah memberikan "Surat Peringatan", terlebih dahulu atau memanggil yang bersangkutan.
Agustinus memberikan keterangan, bahwa pada saat dilakukan pemutusan hubungan kontrak kerja yang bersangkutan hanya disampaikan secara lisan tidak diterbitkan surat pemutusan kontrak terlebih dahulu, surat di terbitkan jauh hari setelah pekerja sudah tidak aktif."ujar pekerja.
Mengapa saya di putus kontrak,"padahal perkelahian saya dengan rekan kerja sudah melakukan perdamaian dan beraktifitas bekerja seperti biasa, kalau memang salah kenapa saya tidak dipanggil terlebih dahulu",tanya Agustinus.
"Agustinus, di perusahaan tersebut dirinya dipekerjakan selama 10 jam kerja istirahat 1 jam tanpa ada upah lembur yang di dapat kemudian Tunjangan Hari Raya dipotong, Peraturan Perusahaan tidak diberikan sampai Draft kontrak perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak diberikan oleh pihak perusahaan." Jelas Agustinus ke awakmedia.
Dia juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di perusahaan tersebut diperkirakan sudah 9 tahun lamanya, sudah menandatangani kontrak I (Pertama),II (Dua),III (Tiga) setelah itu tidak ada penanda tanganan kontrak oleh pihak perusahaan, ditahun 2022 dilakukan penandatanganan kontrak kerja kembali dan di tahun 2023."Imbuh Agustinus.
Menurut pengacara Agustinus, surat pemutusan hubungan kerja cacat formil, tidak sesuai dengan nama klienya, dan diduga kuat penerapan aturan dan surat perjanjian kontrak kerja di perusahaan tersebut, sepertinya menyimpang dari undang-undang,"Ujar pengacara Agustinus.
Ketua ITB, memberikan penegasan kepada manajemen perusahaan, masalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan harus tetap memberikan hak hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang."ujarnya.
kemudian tim menuju kedisnakertrans kabupaten Gresik, ditemui mediator ibu Iriene.
Baca Juga :Sunnat Dana Santunan 15 juta, Tokoh Madura Umar Faruk Minta Polisi Tindak Terduga Pelaku Penggelapan Dana Tersebut
Beliau menjelaskan kepada pengacara dan Tim sebaiknya bapak membuat surat ditujukan kepada kepala dinas ketenagakerjaan kab. Gresik agar dilakukan mediasi ke 4 sebelum surat anjuran tersebut di terbitkan."jelas Iriene.
Pengacara dan tim menyampaikan, harus dilakukan mediasi ulang mengingat surat PHK yang di buat perusahaan cacat Formil, dan meminta salinan Peraturan Perusahaan PT. Raksa Jaya Perkasa dan PKWT (Perjanjian Kerja) yang bersangkutan karena mendengar penjelasan pak Edy (Staf Umum) peraturan sudah di sahkan (catat) ke disnakertrans kab. Gresik.
Tim akan mengawal kasus pemecatan karyawan secara sepihak sampai ke Pusat," Bersambung... ( Red )