TUBAN//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
TUBAN, - Beredar informasi dikalangan masyarakat, Satreskrim Polres Tuban pada tanggal 28 Juli 2023, berhasil menangkap seorang wanita inisial WK warga Dusun Klotok, Tuban, Jawa Timur.
Penangkapan WK dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Tuban lantaran menjual Skincare tanpa ada ijin Badan Pom.
Menurut keterangan sumber inisial N, kepada media ini mengatakan, selang 1 hari tepatnya tanggal 29 Juli 2023, diduga tersangka WK sudah bisa menghirup udara segar.
"Setelah diduga pihak keluarga memberikan sejumlah uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) diduga tersangka WK, bebas dari jeratan hukum yang berlaku," ujar sumber inisial N, kepada media Metroposnews.id, Rabu (20/09/23).
Terpisah, selaku Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana saat di konfirmasi melalui WA oleh awak media ini, langsung di arahkan ke KBO Reskrim Iptu Edhi.
"Saya masih giat di Surabaya pak, silahkan koordinasi dengan KBO Reskrim ya, thanks," ujar singkat, Rabu (20/09/23).
Sementara itu, KBO Iptu Edhi ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp membenarkan dan juga sudah ada 2 wartawan yang sudah konfirmasi.
"Iya mas, kasus itu sudah lama ya, pernah ada wartawan 2 yang konfirmasi, saat itu langsung saya arahkan ke Kanit, coba saya cek lagi ya," terangnya.
Namun sangat disayangkan, ketika dikonfirmasi kembali, KBO Satreskrim Polres Tuban Iptu Edhi mengaku tidak ada kasus diduga pelepasan tersebut.
"Biasanya kalau gitu Unit dua dan empat mas. Lah ini saya cek di Unit dua tidak ada," singkatnya.( Bersambung).