Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
SURABAYA, - SPBU di area Jl Indrakila Surabaya yang saat ini menjadi sorotan semua kalangan,karena diduga bangunan ini berdiri dilahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan melanggar Perda Kota Surabaya ,seolah-olah aman saja dan dari pihak pengelolah serta KAI Daop8 terkesan cuek dan tidak mau tau.
Bahkan ketika tim investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Surabaya melalui WhatsApp 081131xxxx tentang konfirmasi terkait dugaan SPBU yang berdiri diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH) apa benar.......???
Sungguh ironis, Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Surabaya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui nomor WhatsApp nya, hingga berita ini ditayangkan tak membalas sama sekali dan terkesan acuh bahkan merasa tidak butuh seorang jurnalis
Diberitakan sebelumnya, Pengelola hingga KAI Daop 8, kompak menutup rapat-rapat dan terkesan enggan menjawab pertanyaan Media yang telah menyorot persoalan tersebut.
Hal itu diketahui, setelah tim investigasi melalui MRD Grup mengirimkan surat konfirmasi kepada pengelolah dan KAI Daop8 melalui Luqman Arif selaku Manager Humas tak mendapatkan respon yang positif dari kedua pihak . "Bahkan kita sudah kirim ke nomor WhatsApp Luqman selaku Manager Humas KAI Daop8, tapi tak di respon." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup.
Diketahui, sebelumnya adanya masukkan dari berbagai narasumber serta kajian pasal perpasal pada Perda Kota Surabaya no 8 tahun 2018, bahwa lokasi yang ditempati oleh SPBU tersebut diduga kuat menempati lahan RTH. "Substansinya pada penggunaan lahan yang bersifat komersil, ini yang menjadi sorotan ya terkait perizinan serta kewenangan pengelola, padahal pada Perda kota tersebut terutama pada pasal 1 ayat 42 sudah sangat jelas sekali." Pungkasnya. (Tim/Bersambung)