Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

DPRKPP Bungkam Seribu Bahasa,SPBU Indrakila Kebal Hukum Perda Kota Surabaya

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T03:00:51Z




Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

SURABAYA, - Dugaan pelanggaran Perda kota Surabaya no 8 tahun 2018 terkait penggunaan lahan yang disinyalir sebagai Ruang Terbuka Hijau(RTH) di jalan Indrakila dimana terdapat bangunan sebagai usaha komersial SPBU atau Pom Bensin, nampaknya semakin menguat.

Hal itu setelah dilakukan konfirmasi kepada seluruh pihak, mulai dari pengelola, KAI DAOP8 hingga dari pihak Pemkot sendiri melalui Satpol PP kota Surabaya juga terkesan diam dan enggan memberikan komentar.

Awak media pun mengkonfirmasi dari pihak Kabid DPRKPP ( Cipta Karya ) ,bahkan Kabid tersebut enggan memberikan komentar terhadap konfirmasi dari awak media,bahkan Kabid DPRKPP tersebut pun memblokir nomer WhatsApp dari seorang wartawan

Padahal ada keluhan mulai dari tokoh kampung hingga LPMK yang menyampaikan bahwa tempat tersebut seharusnya menjadi fasum (fasilitas umum).

"Seharusnya, itu dikembalikan menjadi fasilitas umum, bukan dibuat untuk usaha komersial." Ujar Adri selaku LPMK Pacar Keling Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Adapun beberapa pendapat dari Komisi C DPRD Surabaya, yang juga beberapa waktu yang lalu melalui Baktiono selaku ketua yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya mengatakan bahwa tempat tersebut milik KAI.

"Bukan Aset Pemkot, Pengusaha sewa ke lahan milik PT KAI, seperti di Jl. Bibis." Ujarnya.

Namun disaat ditanyakan terkait dasar hukum kepemilikan lahan yang katanya milik PT KAI, ia meminta supaya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

"Silahkan komunikasi dengan sekretariat Komisi C, nanti kita jadwalkan." Ungkapnya.

Dalam penelusuran serta pendapat untuk dasar argumen, tim investigasi MRD Grup (LSM GARAD dan Media Rakyat Demokrasi) menilai bahwa, andai kata tempat tersebut benar milik PT KAI, tempat tersebut layaknya sebagai fasum.

"Bukan sebagai usaha komersial. Aturan di Perda Kota sudah sangat jelas, kalau seperti itu berarti ada dugaan pembiaran atau diduga kuat ada yang diuntungkan selain pengelola atau PT KAI. Atau juga malah mengarah penerimaan upeti selain pajak resmi negara yang diterima oleh oknum-oknum yang meloloskan SPBU tersebut." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup.

Masih Garad. "Kalau disitu diduga sebagai RTH/Fasum tapi di akui sebagai tanah PT KAI, seharusnya itukan peruntukkannya dibuat untuk gudang, atau mess atau yang lainnya. Bukan sebagai usaha yang sifatnya komersial. Saya yakin kalaupun ada surat tanahnya, pasti berbunyi." Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, dari berbagai pihak, mulai dari Pengelola, KAI DAOP8 hingga Kasatpol PP Kota Surabaya, belum ada yang memberikan klarifikasinya sebagai kelanjutan pemberitaan dalam menyingkronkan data pengaduan masyarakat setempat yang dipercayakan kepada media ini.

(Bersambung)
×
Berita Terbaru Update